WP Keluhkan Mahalnya Fotocopy di Samsat Jaktim

0 komentar


Fotocopy berkas persyaratan seperti KTP/SIM, STNK, dan BPKB merupakan persyaratan mutlak yang harus di siapkan setiap wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan administrasi STNK di kantor Samsat. Namun harga fotocopy berkas yang ada di lingkungan Samsat Jaktim dinilai sejumlah wajib pajak terlalu mahal. Untuk satu lembar fotocopy KTP wajib pajak dikenakan harga senilai Rp.1000."Fotocopy di Samsat Jaktim mahal, masa satu lembar seribu rupiah,"keluh Wawan di area parkir Samsat Jaktim, Kamis (25/4).
Seharusnya, saran Wawan harga fotocopy di lingkungan Samsat Jaktim disesuaikan dengan harga fotocopy yang ada di luar samsat. Boleh saja mahal namun jangan berlebihan,"Diluar Rp1000 bisa dapat tiga lembar fotocopyan,"ujarnya.
Hal sama juga dikatakan sejumlah pegawai di lingkungan Samsat Jaktim. Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kalau fotocopy dilingkungan Samsat Jaktim terbilang mahal,"Kita yang masih satu atap saja, untuk fotocopy KTP satu lembar dikenakan Rp.1000,"ujarnya seraya menunjukkan hampir seluruh layanan fotocopy dilingkungan Samsat Jaktim menerapkan harga yang sama.
Seperti di ketahui jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Jaktim setiap harinya bisa mencapai sedikitnya 1500 wajib pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untuk menggandakan berkas asli seperti KTP, STNK, BPKB dan lainnya sebagai salah satu persyaratan pelayanan.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet