Selain mengecek nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor, Petugas cek fisik Samsat Jakarta Pusat (Jakpus) juga melakukan pengecekan lampu depan khusus untuk kendaraan roda dua (sepeda motor). Terobosan ini merupakan inovasi terbaru yang diterapkan managemen Samsat Jakpus sebagai bentuk sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pasal 107 ayat 2 tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari.”Khusus sepada motor, setelah dilakukan cek fisik, petugas akan mengecek lampu utama maupun lampu kecil,”ujar Paur TU Samsat Jakarta Pusat, Iptu Mujiyanto, Selasa (6/4).
Menurut Mujiyanto, apabila kondisi lampu depan sepeda motor tidak menyala, maka petugas akan meminta wajib pajak segera memperbaiki atau mengganti sparepart yang rusak. Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak mengalami kerusakan pada lampu depan, petugas langsung menyarankan agar menyalakan lampu depan saat wajib pajak keluar dari kantor Samsat,”Jika kondisi lampu rusak, kita sarankan wajib pajak memperbaiki sendiri lampu kendaraannya,”pungkasnya.
Lebih lanjut Mujiyanto mengatakan, selain pemeriksaan lampu sepeda motor, petugas juga mengimbau kepada pemilik sepeda motor untuk menggunakan lajur sebelah kiri saat berkendara. UU lalu lintas No22 tahun 2009 juga mengatur lajur bagi sepeda motor. Pada pasal 108 ayat 3, sepeda motor, kendaraan yang melaju dengan kecepatan rendah, kendaraan tidak bermotor dan mobil barang harus berada di lajur paling kiri.