Samsat Depok Sarankan Wajib Pajak Nyalakan Lampu Sepeda Motor

0 komentar


Depok - Selain memberikan pelayanan terbaik dalam hal pengurusan administrasi STNK, jajaran kepolisian Samsat Depok semakin gencar melakukan sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara bertahap. Program operasi citra pelayanan polantas (OCPP) di Samsat Depok dimanfaatkan petugas dengan membagikan stiker sosialisasi lalin, pin serta memberikan arahan kepada wajib pajak agar menyalakan lampu pada siang hari khususnya pengendara sepeda motor. Dua petugas pemandu Samsat Depok dengan ramah menghentikan dan menyarankan pemilik kendaraan roda dua yang akan meninggalkan kantor Samsat agar menyalakan lampu saat berkendara dijalan,"Mohon maaf bapak, saya ingatkan agar lampu sepeda motornya dinyalakan sesuai dengan UU lalin No 22 tahun 2009,"ujar Briptu Wiwik didampingi Aiptu Rudi di pintu keluar kantor Samsat Depok, Selasa (23/2).
Samson, salah satu wajib pajak dari kecamatan Pancoran Mas mengaku berterima kasih kerena telah diingatkan anggota polisi tentang keharusan menyalakan lampu pada siang hari,"Saya baru tahu kalau undang-undang yang baru mengharuskan pengendaran sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, terima kasih bu polisi telah memberitahukan hal ini,"ujar Samson kepada Pelita.
Samson juga menilai pelayanan administrasi di Samsat Depok sudah lebih baik dari sebelumnya. Ia menilai proses pelayanan di Samsat Depok cepat dan tidak bertele-tele, selain itu, bagi wajib pajak yang tidak mengerti prosedure pelayanan petugas siap memandu hingga proses selesai,"Tingkatkan terus pelayanan seperti ini,"saran Samson.
Pernyataan sama juga diucapkan Sidik, wajib pajak dari kecamatan Cimanggis. Menurutnya pelayanan petugas Samsat Depok cukup memuaskan, cepat dan tidak ada antrian."Cukup satu jam proses perpanjangan selesai,"ucap Sidik saat ditemui usai perpanjangan kendaraan roda empatnya.
Sidik juga berterima kasih kepada petugas Samsat Depok telah memberikan stiker sosialisasi yang berisi tentang tata cara berlalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009. Dalam stiker tersebut termuat beberapa pasal diantaranya pasal 280 ayat (2) jo pasal 68 ayat (1) tentang kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000."Sosialisasi ini kan demi keselamatan kita bersama, jadi harus ditaati,"tandas Sidik.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet