Samsat Cinere Gelar Layanan Samsat Keliling

0 komentar


Depok - Dalam rangka mengisi kegiatan program operasi citra pelayanan polantas (OCPP) 2010. Jajaran kepolisian Samsat Cinere menggelar layanan Samsat keliling (samling) di area parkir gedung Samsat Cinere. Meski dalam tahap uji coba, ternyata layanan Samling tersebut menjadi primadona para wajib pajak. Terbukti pada hari pertama, Selasa (23/2) petugas layanan Samling melayani sebanyak 45 berkas, dan hari kedua, Rabu (24/2) sebanyak 33 berkas,"Antusias masyarakat sangat tinggi terhadap layanan samling,"kata Paur STNK Samsat Cinere, Iptu Endang Setyowati, Rabu (24/2).
Menurut dia, uji coba samling terpaksa masih harus berdekatan dengan kantor Samsat mengingat kendala pada data base yang belum online dengan samsat Depok,"Layanan samling masih terkendala dengan adanya data double nama. Sehingga tidak dapat di akses. Masih banyak data kosong,"kata Endang.
Namun demikian, lanjut Endang pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melayani tampa adanya complain."Jangan sampai dengan adanya layanan samling malah menghambat proses perpanjangan,"ucapnya.
Wawan, salah satu wajib pajak ketika ditemui Pelita, mengaku puas dengan layanan samling yang dinilai lebih cepat dari layanan di kantor Samsat,"Dalam tempo 3 menit proses perpanjangan bisa selesai. Ini bukti peningkatan pelayanan,"tegas Wawan.
Demikian pula dikatakan Ujang, wajib pajak dari kecamatan Sawangan. Menurutnya layanan Samling merupakan layanan yang di idamkan masyarakat. Selain cepat layanan ini dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor Samsat Cinere."Layanan Samling di Depok sudah seperti layanan samling di DKI Jakarta,"tandasnya.
Dari pantauan Pelita di Samsat Cinere terlihat spanduk sosialisasi program OCPP terpasang dengan jelas di area parkir. Dua petugas pemandu membagikan stiker sosialisasi UU lalin No 22 Tahun 2009. Diantaranya sosialisasi pasal 281 ayat (1) jo pasal 77 ayat (1) tentang pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Kemudian Pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) tentang kelengkapan surat kendaraan bermotor STNK dan STCK. Terakhir pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah, pidana paling lama 1 bulan atau denda Rp.250.000
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet