Wajib Kenakan ID Card di Samsat Depok

0 komentar

Depok | Samsat Terkini


Guna kenyamanan dan ketertiban, management Samsat Depok memberlakukan penggunaan kartu tanda pengenal bagi wajib pajak yang ingin mengurus administrasi STNK.”Semua wajib menggunakan kartu tamu sebelum masuk ruangan pelayanan. Ini semua demi ketertiban dan kenyamanan,”ujar Pamin TU Samsat Depok, Iptu Dwi Hardono, Jum’at (20/2).


Dikatakan Dwi, setelah wajib pajak selesai mengurus administrasi, kartu tanda pengenal harus dikembalikan lagi ke petugas melalui pintu keluar. Jadi, selain wajib menggunakan Id card, diatur pula keluar masuk wajib pajak.”Wajib pajak masuk ke ruang pelayanan melalui pintu utama, dan keluar harus lewat pintu samping.  Wajib pajak tidak bisa  keluar ruang pelayanan melalui pintu masuk, karena sudah terpasang pintu besi yang diperuntukkan untuk masuk saja,”ungkapnya.


Ia menegaskan, penggunaan id card tersebut juga untuk mengantisipasi keberadaan calo, dan   wajib pajak sendiri menjadi lebih tertib."Kita waspadai pergerakan calo, dan orang-orang yang tidak berkepentingan agar tidak mudah masuk seenaknya ke ruang pelayanan samsat,"ungkapnya.


Ditambahkannya, guna mengantisipasi percaloan, pihaknya telah berkoordinasi dengan provost Polda metro dan Polres Depok untuk mengawasi ruang gerak calo. Selain itu, wajib pajak dihimbau agar menghindari calo dengan pemasangan sejumlah spanduk di seluruh area Samsat.”Pergerakan calo kita perketat dan pantau terus. Jangan sampai calo-calo bebas berkeliaran disini,”tandas Dwi.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet