Memudahkan
proses pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) yang tertunda, Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang, membuka
loket pengambilan hingga pukul 21.00 WIB tanpa dipungut biaya (gratis).
Sebaiknya pengambilan STNK dan TNKB langsung pemilik kendaraan dan tanpa
menguasakan kepada pihak lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Proses
pengambilan STNK tertunda WP harus
membawa STNK sementara (SKPD) yang ada stempel . Sedangkan untuk pengambilan TNKB, WP juga
harus membawa STNK (asli) kendaraan.
Kanit STNK Samsat Balaraja
, AKP Andry Agustiano SIK mengatakan, jumlah
STNK dan TNKB tertunda bertahap menurun. Dijelaskan, jumlah STNK tertunda
sebanyak 96.432 lembar , didistribusikan 93.697, sisanya sebanyak 2.726 lembar.
Sementara itu, jumlah TNKB yang tertunda sebanyak 147.599 plat, dan yang sudah
diambil 18.335 plat , sisanya 129.264 plat.
AKP Andry
Agustiano berharap kepada pemiliki kendaraan segera mengambil STNK dan TNKB tertunda karena
sudah dicetak dan siap diberikan. Pengambilan STNK dan TNKB tertunda bisa
dilakukan pada malam hari melalui loket khusus yang dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 21.00 WIB. Lokasi loket khusus ini berada dibelakang kantor Samsat Balaraja.“ Kami telah
memperioritaskan pengambilan STNK dan TNKB tertunda agar pemilik kendaraan
merasa nyaman saat berkendaraan,” ujarnya.