Saat razia gabungan berlangsung,
kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SIM
diberikan surat tilang. Sedangkan bagi kendaraan yang belum membayar pajak,
STNK ditarik dan digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar
pajak kendaraan di Samsat Ciledug.
Razia gabungan melibatkan 10 anggota
Satlantas Polres Metro Tangerang dipimpin
AKP M Isa Ansori serta puluhan pegawai UPT Samsat Ciledug dipimpin, Kasi PKB
Samsat Ciledug, Junjunan SE, berjalan aman dan lancar karena, kedua belah pihak
memahami hak dan kewajiban.
Jujunan SE salah satu pengendara mengatakan bahwa
razia gabungan digelar sesuai dengan arahan Kepala UPT Samsat Ciledug, H
Abdullah SH. Razia gabungan seperti ini terus
dilakukan, namun waktu dan tempat berbeda tujuannya , agar masyarakat tepat
waktu membayar pajak kendaraan miliknya. Selain itu, untuk menjaring kendaraan bermotor yang belum
melakukan daftar ulang (KTMDU) atau tidak membayar pajak kendaraan.
Dijelaskannya, bagi kendaraan yang
belum membayar pajak (penunggak) dibuatkan surat kesanggupan membayar pajak ,
dan menyita Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk sementara, bisa
diambil setelah melunasi . “Namun
dalam razia gabungan ini tidak ada istilah memberikan keringanan pajak
kepada masayarakat. Pasalnya belum ada kebijakan dari pusat untuk memberikan
keringanan atau diskon,”ujarnya.
Sebanyak 203 kendaraan roda dua yang
terkena razia . Rinciannya, 93 kendaraan diberikan surat tilang oleh petugas
Kepolisian karena tidak memiliki STNK,
SIM , dan lainnya. Sedangkan kendaraan
yang menunggak pajak sebanyk 110 kendaraan.