WP Samsat Ciputat Dihimbau Tidak Terjebak Pungutan

0 komentar

Pimpinan tiga intansi Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau Wajib Pajak (WP) agar tidak terjebak dalam pungutan dengan menempelkan spanduk disetiap loket pelayanan untuk diketahui WP bahwa tidak ada pungutan diluar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).          
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , biaya adm hanya dikenakan terhadap pergantian STNK, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan  pergantian BPKB . Selain itu, peraturan lainnya,  pajak kendaraan dan denda.
        
Dari hasil pantauan belum lama ini, spanduk himbauan dipajang hampir setiap loket pelayanan seperti ruang cek pisik kendaraan, pendaftaran, penyerahan TNKB dan STNK serta  loket fiscal.
       
Sejumlah WP mengatakan,  terpaksa harus pulang dahulu mengambil BPKB asli karena yang dibawa hanya poto copy. Sedangkan persayaratan lain seperti KTP dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan dibawa. “ Ketatnya pemeriksaan petugas loket pendaftaran perlu diapresiasi dan menjadi pembelajaran bagi WP lainnya yang merasa mudah mengurus pergantian STNK meski salah satu persyaratan tidak dilengkapi,” kata Mursan, WP Kecamtan Pondok Aren usai mengurus perpanjangan pajak kendaraan satu tahun.
    
 Sementara itu, Kanit STNK Samsat Ciputat Kota Tangsel, AKP Arry Setyoutomo S.sos saat dikonfirmasi terkait himbauan tentang tidak ada nya pungutan selain PNBP tidak berada ditempat.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet