Pimpinan tiga intansi Samsat Ciputat,
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau Wajib Pajak (WP) agar tidak
terjebak dalam pungutan dengan menempelkan spanduk disetiap loket pelayanan untuk diketahui WP
bahwa tidak ada pungutan diluar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , biaya adm hanya
dikenakan terhadap pergantian STNK, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB) dan pergantian BPKB . Selain itu,
peraturan lainnya, pajak kendaraan dan
denda.
Dari hasil pantauan belum lama ini,
spanduk himbauan dipajang hampir setiap loket pelayanan seperti ruang cek pisik
kendaraan, pendaftaran, penyerahan TNKB dan STNK serta loket fiscal.
Sejumlah WP mengatakan, terpaksa harus pulang dahulu mengambil BPKB
asli karena yang dibawa hanya poto copy. Sedangkan persayaratan lain seperti
KTP dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan dibawa. “ Ketatnya pemeriksaan
petugas loket pendaftaran perlu diapresiasi dan menjadi pembelajaran bagi WP
lainnya yang merasa mudah mengurus pergantian STNK meski salah satu persyaratan
tidak dilengkapi,” kata Mursan, WP Kecamtan Pondok Aren usai mengurus
perpanjangan pajak kendaraan satu tahun.
Sementara itu, Kanit STNK Samsat Ciputat Kota Tangsel, AKP Arry Setyoutomo S.sos saat dikonfirmasi terkait himbauan tentang tidak ada nya pungutan selain PNBP tidak berada ditempat.