Kanit
Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK menegaskan masyarakat atau
pemilik kendaraan yang ingin mengambil STNK tertunda di Samsat Depok
tidak dikenakan biaya apaun alias gratis. Karena itu, wajib pajak
ditunggu kehadirannya untuk segera mengambil STNK yang sempat tertunda
saat mengurus perpanjangan beberapa waktu lalu."Pengambilan STNK gratis,
silahkan hubungi langsung petugas loket penyerahan STNK,"ujar Eko
didampingi Pamin TU Iptu Dwi Hardono, kemarin.
dikatakan
Kanit, pengambilan STNK tertunda bisa dilakukan saat jam operasinal
Samsat, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB. Sedangkan persyaratannya,
cukup menunjukkan STNK
sementara yaitu stempel yang tertera dibalik notice pajak."Segera ambil
STNK anda demi kenyamanan, kami siap melayani dengan cepat,"ungkapnya.
Sementara
itu, Ujang salah satu wajib pajak dari Kecamatan Beji yang sempat
mengalami penundaan STNK mengatakan, seharusnya pengambilan STNK
tertunda tidak hanya di layani di Samsat induk, namun bisa juga
dilakukan di gerai Samsat di Detos,"Mungkin saat kita jalan-jalan di
Detos, kita bisa langsung ambil STNK,"jelas Ujang.
Ia
juga menyarankan sosialisasi pengambilan STNK tertunda bisa juga
dilakukan atau kerjasama dengan Satlantas Depok."Saat anggota Satlantas
Depok melakukan razia, bisa langsung diinformasikan kepada pengendara
untuk melengkapi STNK aslinya dan mengambilnya di Samsat
Depok,"tandasnya.