Pengambilan STNK Tertunda Di Samsat Depok Gratis

0 komentar

Kanit Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi SH,SIK menegaskan masyarakat atau pemilik kendaraan yang ingin mengambil STNK tertunda di Samsat Depok tidak dikenakan biaya apaun alias gratis. Karena itu, wajib pajak ditunggu kehadirannya untuk segera mengambil STNK yang sempat tertunda saat mengurus perpanjangan beberapa waktu lalu."Pengambilan STNK gratis, silahkan hubungi langsung petugas loket penyerahan STNK,"ujar Eko didampingi Pamin TU Iptu Dwi Hardono, kemarin.

dikatakan Kanit, pengambilan STNK tertunda bisa dilakukan saat jam operasinal Samsat, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB. Sedangkan persyaratannya, cukup menunjukkan STNK sementara yaitu stempel yang tertera dibalik notice pajak."Segera ambil STNK anda demi kenyamanan, kami siap melayani dengan cepat,"ungkapnya.

Sementara itu, Ujang salah satu wajib pajak dari Kecamatan Beji yang sempat mengalami penundaan STNK mengatakan, seharusnya pengambilan STNK tertunda tidak hanya di layani di Samsat induk, namun bisa juga dilakukan di gerai Samsat di Detos,"Mungkin saat kita jalan-jalan di Detos, kita bisa langsung ambil STNK,"jelas Ujang.

Ia juga menyarankan sosialisasi pengambilan STNK tertunda bisa juga dilakukan atau kerjasama dengan Satlantas Depok."Saat anggota Satlantas Depok melakukan razia, bisa langsung diinformasikan kepada pengendara untuk melengkapi STNK aslinya dan mengambilnya di Samsat Depok,"tandasnya.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet