Puluhan
ribu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat tertunda hingga
kini masih menumpuk dan belum diambil oleh para wajib pajak. Menyiasati
hal itu, Kanit Samsat Depok AKP Eko Bagus Riadi bersama Pamin TU Iptu
Dwi Hardono melakukan inovasi dengan mengirim surat pemberitahuan ke
masyarakat melalui aparat Kecamatan, Kelurahan hingga ke tingkat RW, dan
RT.
Menurut AKP Eko Bagus Riadi
melalu Pamin TU Iptu Dwi Hardono. Penyebaran surat pemberitahuan
pengambilan STNK diserahkan melalui aparat kelurahan, yaitu sebanyak 39
kelurahan dari tujuh kecamatan. Selanjutnya, kata Dwi surat
pemberitahuan tersebut akan diteruskan
ke pengurus RW sebanyak 502 RW, hingga ke tingkat RT sebanyak 2.979
RT."Dengan diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, diharapkan
masyarakat mengetahui dan bisa langsung mengambil STNK yang sempat
tertunda. Kita siapkan juga loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda
itu,"jelas Dwi.
Dikatakannya, hingga
saat ini rata-rata wajib pajak yang mengambil STNK tertunda berkisar
antara 10 hingga 15 orang perhari. Adapun syarat pengambilan STNK yang
tertunda, wajib pajak harus membawa notice atau surat ketetapan pajak
daerah (SKPD) yang telah dibubuhi stempel STNK sementara, KTP asli, dan
fotocopy BPKB."Wajib pajak yang ingin mengambil STNK kami persilahkan,
telah disediakan loket khusus untuk pengambilan STNK tertunda."tandasnya