Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok
kembali menggelar razia penunggak pajak yang dilakukan rutin setiap
triwulan. Razia yang bekerjasama dengan Satlantas Polresta Depok
rencananya diadakan selama dua hari, yakni di Jalan Raya Juanda,
Sukmajaya, dan di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
"Hari ini (Rabu),
razia kita gelar di Jalan Juanda untuk menjaring pengendara yang
menunggak pajak. Dengan razia ini, kita targetkan angka Kendaraan yang
tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) bisa turun hingga 10 persen,"ujar
Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni
SE, Msi, didampingi Kasi Penerimaan dan
Pendapatan H.E Iwa Sudrajat, Kasi Pendataan dan Penetapan Edi Aries
Adilat, S.Sos, dan Kasubag TU H. Deddy Darmawan SH,MSI.
Menurut
Iska, razia ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah KTMDU yang
setiap tahunnya semakin bertambah. Kebanyakan, alasan wajib pajak tidak
membayar pajak kendaraan bermotor, diantaranya tidak memiliki uang,
kendaraan masih kredit, dan banyak kebutuhan lain."Penunggak pajak yang
terjaring razia akan dibuatkan surat pernyataan kesanggupan bayar
disertai penahanan notice dan STNK. Namun bagi yang ingin membayar
ditempat, kami telah sediakan layanan bus Samsat keliling,"jelasnya.
Kasi
Penerimaan dan Penagihan, Iwa Sudrajat menambahkan, dari hasil razia
yang digelar selama dua jam, jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak
3952 kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 62 STNK dan notice pajak
disita karena menunggak pajak."Kita tahan STNK biar ada kekuatan hukum
dan wajib pajak punya tanggung
jawab untuk segera melunasi pajak kendaraannya. Untuk penahanan STNK,
kita sudah koordinasi dengan Kasatlantas Polresta Depok,"tandas Iwa.(