Razia, Samsat Cinere Tahan 25 Notice Penunggak Pajak

0 komentar

Dispenda Samsat Cinere terpaksa menahan 25 lembar notice pajak milik warga lantaran tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Penahanan notice pajak itu dilakukan bersamaan dengan digelarnya razia penunggak pajak di Jalan Raya Cinere, Depok, Senin (19/5).

"Kita tahan notice pajaknya agar masyarakat bisa bertanggung jawab dan timbul kesadaran untuk segera membayar pajak kendaraannya,"ujar Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat Wijaya Kusuma didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan H.Abdurachman Msi, Kasubag TU Gumiwan, dan Kasi Dapen Hermawan Adam, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cinere, Rheza Amaldo.

Lebih lanjut Sudrajat mengatakan, razia akan digelar selama dua hari dengan melibatkan jajaran Satlantas Polresta Depok, dan pegawai Dispenda Samsat. Tujuan razia ini, kata pria yang biasa disapa Ajat itu, merupakan bentuk pembinaan kepada wajib pajak, agar tertib dalam membayar pajak."Kebanyakan alasan tidak membayar pajak karena kendaraan ditarik leasing, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal pajak yang dibayarkan itu semuanya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,"terangnya.

Karena itu, lanjut Ajat, pihaknya akan terus melakukan penelusuran para penunggak pajak yang berada di wilayah kerja Samsat Cinere. Ajat juga mengakui bahwa jumlah penunggak pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan."Dengan razia ini paling tidak bisa mengurangi jumlah penunggak pajak, meskipun jumlahnya terus bertambah,"tandasnya.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet