Wajib Pajak Pertanyakan Layanan Setengah Hari Samsat Depok

0 komentar

Sejumlah wajib pajak sempat mempertanyakan layanan Samsat Depok yang buka hanya setengah hari mulai pukul 08.00-12.00WIB. Padahal layanan Samsat merupakan layanan publik yang harus melayani masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor."Ya, saya sempat kecewa sih, saya datang jam 13.20 ternyata loketnya sudah tutup. Padahal hari itu bukan hari Sabtu yang biasanya setengah hari,"ujar Kosasih kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga dialami, Abdulah. Menurut dia, kalau memang layanan buka setengah hari, seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga wajib pajak mengetahui dan tidak kecewa saat sudah datang ke Samsat."Biasanya kalau layanan publik Senin-Jum'at sampai sore, tetapi ini hari biasa, kenapa cuma sampai jam 12.00,"tanyanya.

Menanggapi permasalah tersebut, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.Iwa Sudrajat SE,Msi menegaskan bahwa layanan setengah hari setiap akhir bulan merupakan perintah langsung dari pusat, yakni Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Jadi, katanya bukan hanya di Samsat Depok saja yang buka setengah hari, tetapi berlakuk di semua kantor Samsat di wilayah Jawa Barat."Sebenarnya sudah lama diberlakukan, dan ini perintah langsung dari pusat,"tegas Iwa.

Ia menjelaskan, layanan setengah hari dimaksudkan agar pegawai Dispenda samsat dapat membuat laporan penerimaan selama satu bulah setelah jam pelayanan selesai."Kita dikejar waktu harus membuat laporan satu bulanan, dan tanggal satu bulan berikutnya harus sudah selesai. Karena itu untuk mempermudah pegawai membuat laporan, pelayanan kita buka setengah hari,"jelasnya.Untuk itu, Iwa menginformasikan kepada wajib pajak di wilayah kerja Samsat Depok bahwa setiap akhir bulan Samsat Depok membuka pelayanan hanya setengah hari, mulai pukul 08.00 hingga 12.00WIB
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet