Antisipasi Kerusakan e-KTP, Samsat Jakarta Utara Berikan Plastik Pelindung

0 komentar

Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Bahkan dipertegas lagi apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk melindungi e-KTP dari kerusakan. Kepolisian Samsat Jakarta Utara melakukan inovasi pengamanan e-KTP dengan cara memberikan plastik pembungkus. Hal itu dilakukan agar e-KTP yang merupakan salah satu persyaratan dalam proses administrasi STNK tidak rusak dan lebih aman."Kami upayakan agar e-KTP milik wajib pajak terlindungi dari kerusakan, karena itu diberikan plastik pembungkus."ujar Kanit Samsat Jakarta Utara, AKP Sutikno didampingi Pamin STNK Iptu Didit Okiandi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Menurut Sutikno, sejak diterbitkannya e-KTP pihaknya telah mengarahkan kepada seluruh anggota agar tidak merusak e-KTP dengan cara distapler."Tidak ada e-KTP yang distapler, semua e-KTP yang masuk dalam proses STNK dilindungi plastik pembungkus."tegasnya.
Pamin STNK Iptu Didit Okiandi menambahkan, seluruh loket layanan mulai dari pendaftaran, mutasi, BBN I, BBN II dan perpanjangan wajib memberikan plastik pelindung untuk e-KTP."Meskipun hanya plastik, paling tidak e-KTP milik wajib pajak terlindungi. Upaya ini Kami sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat."tandasnya.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet