Sejak
diliburkannya pelayanan selama tiga hari, Pengunjung Samsat Depok, Rabu
(26/12) membludak setelah libur atau cuti bersama Natal pada 23-24
Desember 2012. Membludaknya jumlah wajib pajak karena WP khawatir
terkena sanksi denda keterlambatan.
Pantauan di Samsat Depok wajib
pajak sudah berdatangan sejak pukul 06.00 WIB. Area parkir pun dipenuhi
oleh kendaraan wajib pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kerumunan wajib pajak terlihat di loket pengecekan pajak progresif dan
di ruang tunggu pelayanan. Antrian juga terlihat di area cek fisik
khusus bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan lima tahunan.
Kasi
PKB-BBNKB Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat mengakui terjadinya lonjakan
pengunjung Samsat Depok akibat libur cuti bersama natal. Namun
demikian, kata Iwa, pelayanan berjalan normal dan wajib pajak dapat
terlayani hingga selesai."Meskipun wajib pajak membludak, pelayanan
tetap berjalan seperti biasanya dan tepat waktu."ujar Iwa saat dihubungi
lewat telpon selulernya, kemaren.
Dikatakan dia, bagi wajib pajak
yang jatuh tempo pembayaran pajaknya saat libur atau cuti bersama, yakni
tanggal 24-25 Desember 2012, akan dikenakan denda pada tanggal 27
Desember 2012."Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Dispenda Jabar
tentang pengenaan sanksi administrasi,"katanya.
Sedangkan untuk wajib
pajak yang terkena sanksi administrasi pada hari ini (Rabu, 26/12),
merupakan wajib pajak yang jatuh tempo pajak kendaraaanya sebelum libur
cuti bersama."Untuk yang jatuh tempo saat libur belum ada yang dikenakan
sanksi administrasi."jelasnya.
Iwa menambahkan, sosialisasi
pengenaan denda atau sanksi administrasi telah dilakukan melalui
penempelan surat edaran di semua loket pelayanan, termasuk di
loket Samsat outlet,"Wajib pajak sudah mengetahui kapan dikenakan denda
atau sanksi administrasi melalui edaran yang kita tempel di
loket,"tandas Iwa.(