Usai Libur, Wajib Pajak Samsat Depok Membludak

0 komentar

Sejak diliburkannya pelayanan selama tiga hari, Pengunjung Samsat Depok, Rabu (26/12) membludak setelah libur atau cuti bersama Natal pada 23-24 Desember 2012. Membludaknya jumlah wajib pajak karena WP khawatir terkena sanksi denda keterlambatan. 
Pantauan di Samsat Depok wajib pajak sudah berdatangan sejak pukul 06.00 WIB. Area parkir pun dipenuhi oleh kendaraan wajib pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kerumunan wajib pajak terlihat di loket pengecekan pajak progresif dan di ruang tunggu pelayanan. Antrian juga terlihat di area cek fisik khusus bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan lima tahunan.
Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat mengakui terjadinya lonjakan pengunjung Samsat Depok akibat libur cuti bersama natal. Namun demikian, kata Iwa, pelayanan berjalan normal dan wajib pajak dapat terlayani hingga selesai."Meskipun wajib pajak membludak, pelayanan tetap berjalan seperti biasanya dan tepat waktu."ujar Iwa saat dihubungi lewat telpon selulernya, kemaren.
Dikatakan dia, bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya saat libur atau cuti bersama, yakni tanggal 24-25 Desember 2012, akan dikenakan denda pada tanggal 27 Desember 2012."Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Dispenda Jabar tentang pengenaan sanksi administrasi,"katanya.
Sedangkan untuk wajib pajak yang terkena sanksi administrasi pada hari ini (Rabu, 26/12), merupakan wajib pajak yang jatuh tempo pajak kendaraaanya sebelum libur cuti bersama."Untuk yang jatuh tempo saat libur belum ada yang dikenakan sanksi administrasi."jelasnya.
Iwa menambahkan, sosialisasi pengenaan denda atau sanksi administrasi telah dilakukan melalui penempelan surat edaran di semua loket pelayanan, termasuk di loket Samsat outlet,"Wajib pajak sudah mengetahui kapan dikenakan denda atau sanksi administrasi melalui edaran yang kita tempel di loket,"tandas Iwa.(
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet