Hal yang sama juga dikatakan, Agus Budiman. Menurut dia, dengan
adanya loket informasi pajak dan progresif dirinya dapat mengetahui status kendaraannya
yang pernah dijual tetapi belum dibaliknamakan. “Kendaraan yang sudah dijual
bisa dilaporkan langsung di loket ini untuk diblokir agar tidak terkena pajak
progresif.”tuturnya seraya mengeluhkan panggilan petugas loket yang tidak
terdengar.
Sementara itu, Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat
mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait banyaknya kekurangan
pasca digulirkannya layanan loket informasi
pajak dan progresif. Ia sangat berharap adanya masukan positif dari wajib pajak guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik. “Semua
masukan dan saran akan di jadikan bahan untuk lebih menyempurnakan layanan ini.”tandas
Iwa.
Dari hasil pantauan, terlihat loket informasi pajak dan
progresif selalu dipenuhi wajib pajak sebelum melakukan pendaftaran. Kurang
tertibnya wajib pajak dengan berdiri di depan loket menyebabkan suara panggilan
dari petugas loket tidak terdengar. Sebagian
wajib pajak yang duduk dikursi yang telah disediakan pun tetap harus
konsentrasi penuh mendengarkan suara panggilan
agar tidak terlewat saat dipanggil.(wandy)