Pendaftaran kendaraan baru Di Samsat Depok Berkurang

0 komentar

Pendaftaran kendaraan baru di Samsat Depok pasca di definitifkannya Samsat Cinere mengalami penurunan tajam.  Dalam sehari pendaftaran kendaraan baru di Samsat Depok hanya berkisar  250 hingga 300 unit kendaraan. “Pendaftaran BBN I menurun setelah Samsat Cinere definitif, sebelumnya bisa mencapai 500 hingga 700 kendaran baru,”ujar Baur BBN I Samsat Depok, Aiptu Gatot Iriono didampingi Ipda evo dan Bripka Wiwik, Rabu (15/2).
Gatot menjelaskan, dari jumlah tersebut pendaftaran lebih di dominasi oleh kendaraan roda dua  sebanyak 200 unit,  sedangkan kendaraan roda empat mencapai 30 hingga 40 unit."Rata-rata dalam sehari samsat Depok menerima pendaftaran kendaraan baru 250 hingga 300 unit,"ujarnya.
Aipda Evo dalam kesempatan tersebut menambahkan proses pendaftaran kendaraan baru bisa dilakukan jika semua persyaratan sudah dipenuhi. Diantaranya  melampirkan faktur kendaraan dari dealer,identitas diri (KTP) dan chek fisik dari ATPM. Sementara untuk kendaraan built up yaitu kendaraan import dari negara lain yang masuk ke Indonesia dalam keadaan utuh ada 14 point persyaratan yang harus dilampirkan pemohon.
 Menurut  Evo,  alur proses pendaftaran kendaraan baru dimulai dari chek fisik dan pengecekan keabsahan berkas oleh petugas. Setelah berkas dinyatakan layak langsung di daftarkan ke Polda Metro untuk mendapatkan nomor pendaftaran kendaraan atau lebih di kenal dengan nomor polisi (nopol). Selanjutnya nopol dimasukkan dalam agenda pembukuan samsat Depok dan di teruskkan ke bagian entry data untuk penetapan nilai jual kendaraan yang diterbitkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sebelum SKPD diserahkan kepada pemohon, petugas mengoreksi kembali cara pengetikan identitas kendaraan."samsat menyiapkan tiga petugas sebagai korektor dari tiga instansi yaitu kepolisian, dispenda dan Asuransi,"ungkapnya.
Lebih lanjut Evo menjelaskan, SKPD bisa dibayarkan oleh pemohon setelah dinyatakan tidak ada permasalahan oleh petugas korektor. Dengan telah dibayarkannya SKPD ke kasir, maka akan keluar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang menandakan proses pendaftaran telah selesai."Proses pendaftaran kendaraan baru hingga selesai memerlukan waktu 3 hingga 4 jam,"tuturnya.
Namun, Evo juga berharap adanya loket kasir tambahan agar pembayaran SKPD khusus untuk kendaraan baru tidak dianak tirikan,"Selama ini loket kasir yang ada hanya mengedepankan wajib pajak yang memproses perpanjangan STNK saja, sedangkan untuk pembayaran pendaftaran kendaraan baru dijadwalkan pada sore hari, seharusnya disamakan,"tandas Evo.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet