Menurut adjat, sosialisasi juga dilakukan dengan cara memasang spanduk dan menyebar brosur kepada masyarakat.”Diharapkan masyarakat di wilayah Samsat Cinere mengetahui kebijakan baru pemerintah tersebut.”ujarnya.
Pajak progresif ini akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Pajak progresif ini, katanya, akan diberlakukan untuk kendaraan pribadi roda empat jenis sedan, jip, dan minibus/mikrobus, serta kendaraan roda dua lebih dari satu unit.
Ia mengatakan, pajak progresif tersebut hanya berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Tarif pajak untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen. dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Untukl itu, Adjat menyarankan, bagi masyarakat yang menjual kendaraan bermotor dan belum ada proses balik nama, segera melapor ke Samsat terdekat secara tertulis dilampiri foto kopi KTP. "Nantinya, laporan tersebut akan dijadikan dasar untuk mengubah status urutan kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pajak progresif," ujarnya.
Sementara itu, Kasi PKB-BBNKB, Abdurahman menambahkan, hingga saat ini sudah ada sejumlah warga yang menyampaikan laporan terkait dengan penjualan kendaraan bermotor kepada pihak lain. "Rata-rata, jumlah laporan yang kami terima dari masyarakat berkisar antara lima hingga 10 laporan," ujar Pria yang akrab disapa Dudu ini.
Ia juga menyampaikan pengenaan pajak progresif dibedakan antara kendaraan bermotor roda empat, roda dua dan roda tiga. Artinya bagi wajib pajak yang memiliki satu kendaraan R4, satu kendaraan R2, dan satu kendaraan roda tiga tidak terkena pajak progresif. Dengan diberlakukannya pajak progresif, diharapkan, bisa meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah melakukan pengendalian dampak lingkungan dan kemacetan.(wandy)
Ia mengatakan, pajak progresif tersebut hanya berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Tarif pajak untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen. dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Untukl itu, Adjat menyarankan, bagi masyarakat yang menjual kendaraan bermotor dan belum ada proses balik nama, segera melapor ke Samsat terdekat secara tertulis dilampiri foto kopi KTP. "Nantinya, laporan tersebut akan dijadikan dasar untuk mengubah status urutan kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pajak progresif," ujarnya.
Sementara itu, Kasi PKB-BBNKB, Abdurahman menambahkan, hingga saat ini sudah ada sejumlah warga yang menyampaikan laporan terkait dengan penjualan kendaraan bermotor kepada pihak lain. "Rata-rata, jumlah laporan yang kami terima dari masyarakat berkisar antara lima hingga 10 laporan," ujar Pria yang akrab disapa Dudu ini.