Menurut Kanit, petugas sosialisasi penanganan kebocoran gas elpiji ini sudah mendapat ijin dari Koperasi Dirlantas Polda Metro Jaya. Selain mensosialisasikan penanganan kebocoran gas, juga penanganan kebakaran dengan menggunakan alat pemadam kebakaran.”Ini sangat bermanfaat bagi anggota bila sewaktu-waktu nanti menemui kasus seperti ini,”Kita tidak perlu takut karena kita tahu cara menanganinya,”tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Iptu Robiin. Menurut dia, potensi kebakaran akibat kebocoran gas elpiji bisa disebabkan karena sambungan antara regulator dan selang serta sambungan antara selang dan kompor yang tidak maksimal. Seandainya terjadi kebocoran harus diteliti terlebih dahulu darimana penyebabnya,”jadi jangan panik duluan,”katanya.
Kalau terjadi kebakaran, kata Robiin, dapat memanfaatkan alat pemadam kebakaran, yaitu tabung merah berisi busa dengan ukuran satu dan dua kilogram. ”Untuk menangani kebakaran, kita tinggal menyemprotkannya saja.”ungkap Robiin sambil menyebutkan kalau anggotanya dan wajib pajak banyak yang membeli tabung pemadam kebakaran setelah mendapat sosialisasi penanganan kebakaran akibat kebocoran gas elpiji. (wandy)