Samsat Kota Depok setiap harinya bisa menghabiskan sebanyak 150-200 blangko cek fisik. Blangko tersebut digunakan untuk mencocokkan standar nomor mesin dan kerangka kendaraan saat pengajuan daftar ulang, BBN I dan BBN II dengan cara digesek."Dalam sehari Samsat Depok bisa menghabiskan 150-200 lembar blangko cek fisik,"kata Kanit STNK Samsat Depok AKP Argo Wiyono didampingi Pamin STNK Iptu Robiin dan Baur pengesahan dan perpanjangan Samsat Depok, Aiptu Supriyatna, Minggu (15/5).
Menurut Argo, persediaan blangko cek fisik maupun blangko STNK di Samsat Depok aman dan tidak pernah kehabisan stok. Pengajuan blangko cek fisik dan STNK biasanya dilakukan oleh bagian Tata Usaha,"Biasanya, sebelum blangko habis kami sudah mengajukan permintaan ke Polda Metro Jaya,"jelasnya.
Sementara itu, Pamin STNK Iptu Robiin menambahkan permintaan blangko cek fisik dan STNK di lakukan setiap dua minggu sekali. Biasanya, kata Robiin blangko tersebut diambil langsung oleh anggota dari Polda. Jumlah blangko cek fisik diberikan tergantung kebutuhan, namun biasanya diberikan sebanyak 3000-4000 lembar.”Blangko tidak didrop, tapi diambil oleh anggota Samsat Depok,”tuturnya.
Sementara itu, Pamin STNK Iptu Robiin menambahkan permintaan blangko cek fisik dan STNK di lakukan setiap dua minggu sekali. Biasanya, kata Robiin blangko tersebut diambil langsung oleh anggota dari Polda. Jumlah blangko cek fisik diberikan tergantung kebutuhan, namun biasanya diberikan sebanyak 3000-4000 lembar.”Blangko tidak didrop, tapi diambil oleh anggota Samsat Depok,”tuturnya.
Dikatakan Robiin, proses cek fisik kendaraan bermotor di samsat Depok hanya dilakukan bagi wajib pajak yang mengajukan daftar ulang (perpanjangan 5 tahun), Balik nama, mutasi eks luar daerah, STNK hilang serta rubah status. Namun, kata Robiin setelah Samsat Cinere beroperasi, layanan cek fisik, BBN I, BBN II di Samsat Depok mengalami penurunan sekitar 40 persen. Namun demikian petugas tetap berupaya melayani wajib pajak tampa terpengaruh dengan adanya pengurangan jumlah wajib pajak.”Kita tetap eksis melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya.
Saat ini, lanjut Robiin proses pengajuan cek fisik di Samsat Depok mulai dari pendaftaran hingga selesai bisa diselesaikan dalam waktu 10 menit.” Setelah semua data dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka berita acara pemeriksaan cek fisik akan di syahkan dengan dibubuhkan stempel."tegasnya.Jika dalam melakukan cek fisik petugas menemukan ketidakcocokan nomor mesin dan rangka, jelas Robiin, maka pihaknya akan mengambil tindakan dengan menahan kendaraan milik wajib pajak dan selanjutnya diarahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.(wandy)