Petugas Samsat Jakarta Pusat Bantu Pengurusan Blokir Kendaraan

0 komentar

Sejak diberlakukannya pengenaan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor 1 Januari 2011 lalu. Sebagian wajib pajak khususnya pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya masih bertanya-tanya tentang prosedur pajak progresif tersebut. Menyikapi permasalahan itu, Kasubsi Samsat Jakarta Pusat, AKP Puji Hardi mengajak pihak Dipenda Provinsi DKI Jakarta unit Samsat Jakarta Pusat untuk mensosialisasikan kepada para wajib pajak tentang mekanisme cara pengurusannya.
Menurut Kasubsi, Polri yang bertugas sebagai pelayan masyarakat berkewajiban untuk mengarahkan serta membantu para wajib yang ingin memblokir kendaraannya terkait pengenaan pajak progresif. Untuk itu, ujar Puji setiap wajib pajak yang akan mengurus pemblokiran kendaraan akan diberikan surat pernyataan untuk diisi oleh wajib pajak. Selanjutnya petugas akan membuatkan surat pengantar untuk diteruskan ke pihak Dipenda dengan disertai foto copy KTP asli sesuai dengan alamat di STNK kendaraan yang telah dijual.”Kita layani dan bantu wajib pajak untuk mengurus pemblokiran kendaraan yang telah dijual,”kata Kasubsi.
Kasubsi melanjutkan pelayanan ini diberikan sebagai tindak lanjut tindak lanjut ketentuan pasal 7 peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi atau orang berdasarkan nama atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif. Untuk kendaraan pertama dikenakan 1,5 persen, kendaraan kedua 2 Persen, kendaraan ketiga 2,5 persen dan kendaraan keempat sebesar 4 persen. Sedangkan tarif kendaraan bermotor untuk TNI/Polri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 persen. Angkutan umum, Ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 persen. Kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan dikenakan pajak sebesar 0,50 persen. Sementara untuk tariff pajak kendaraan bermotor alat berat dan besar dikenakan tariff sebesar 0,20 persen.(wandy)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet