Samsat Depok Intensifikasi Tunggakan PKB di Kec Sukmajaya

0 komentar


Depok - Samsat Kota Depok melalui Unit Pendapatan Pajak Daerah Wilayah I - Kota Depok melakukan sosialisasi intensifikasi tagihan pajak terutang sejak Tahun 2004-2008."Sesuai Surat Perintah Gubernur, Dispenda di arahkan untuk melakukan penagihan kendaraan yang menunggak sejak 2004-2008,"kata Kasie Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Eddy Rustandi, Selasa (5/8).
Menurut Eddy, pelaksanaan intensifikasi tunggakan pajak kendaraan di lakukan di tiga kecamatan terdekat dengan kantor Samsat yakni Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji dan Kecamatan Cimanggis. Sedangkan pelaksanaan dimulai sejak 5 Agustus hingga 5 September 2009."Tiga kecamatan tersebut memiliki potensi terbanyak penunggak pajak,"jelas Eddy sambil menyebutkan selama tiga hari pelaksanaan penagihan pajak di gelar di kecamatan, selebihnya WP diarahkan ke kantor Samsat Depok.
Eddy menambahkan dalam program ini Dispenda memberikan keringanan bagi wajib pajak yang ingin melunasi tagihan pajak kendaraannya yaitu dibebaskannya biaya denda. Dia mencontohkan bagi WP yang menunggak pajak selama lima tahun, akan dikenakan tagihan selama tiga tahun tampa dikenakan denda. Tunggakan selama tiga tahun hanya dikenakan tagihan dua tahun tampa denda. Tunggakan dua tahun dikenakan tagihan dua tahun tampa denda, dan tunggakan satu hari hingga satu bulan dikenakan satu tahun tampa denda."Di Kecamatan Sukmjaya tercatat sebanyak 6000 pemilik kendaraan yang menunggak,"ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Tugiman mengatakan dalam program tersebut pihak Jasa Raharja turut berpartisipasi dengan memberikan keringanan kepada wajip pajak berupa pembebasan denda untuk tunggakan selama tahun sebelumnya. Misalkan tunggakan selama lima tahun, maka tunggakan selama empat tahun harus dibayar tampa dikenakan denda. Sedangkan untuk tahun berjalan atau tahun kelima, wajib pajak dikenakan pembayaran normal atau dikenakan denda,"keringanan ini sebagai bentuk partisipasi dari Jasa Raharja,"kata Tugiman saat di hubungi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasubsi Samsat Kota Depok, AKP Bachtiar Alponso mengatakan pihaknya sangat mendukung program intensifikasi tagihan pajak yang diadakan pihak Dispenda. Namun, kata Bachtiar bagi kepolisian persyaratan berkas pemilik kendaraan seperti KTP asli dan BPKB asli merupakan persyaratan mutlak yang harus di lampirkan wajib pajak. Partisipasi Polisi hanya mempercepat proses pelayanan, yang penting semua persyaratan lengkap,"tandasnya.(Wandy's)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet