Fotocopi berkas di Samsat Depok harus rapi dan lengkap

0 komentar


Depok - Seorang wajib pajak di Samsat Kota Depok sempat kebingungan saat map yang berisi fotocopi persyaratan perpanjangan STNK di kembalikan petugas. Berkas dikembalikan karena dinilai tidak tertata rapi dan harus dilengkapi."Map berkas milik saya dikembalikan petugas, dengan alasan harus di rapihkan dan dilengkapi,"kata Herman wajib pajak dari kecamatan Pancoran Mas saat memperpanjang STNK kendaraan roda duanya di Samsat Depok, Selasa (9/6).
Herman mengatakan, dirinya tidak mengetahui bagaimana susunan fotocopy berkas yang dikatakan rapi. dia menceritakan, saat akan memperpanjang STNK, seluruh berkas persyaratannya telah di foto copy di salah satu toko buku dekat rumahnya. Setelah fotocopi semua berkas lengkap yaitu KTP, STNK dan BPKB, dirinya langsung menuju Samsat Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya.
Setibanya di Samsat, kata Herman map berisi berkas berupa fotocopian langsung di masukkan ke loket pendaftaran dengan tumpukan map lainnya. Namun saat petugas satpam mengoreksi berkas miliknya, satpam langsung mengembalikan map tersebut dengan alasan harus dirapihkan sesuai dengan berkas yang di foto copy di Samsat yang sudah tersusun rapi.
Herman mengakui bahwa susunan berkas fotocopian miliknya tidak serapi dengan berkas yang difotocopy di kantor Samsat. Namun secara kelengkapan persyaratan, menurut Herman sudah lengkap semua hanya saja berkasnya belum tersusun rapi,"berkas milik saya memang masih terpisah semua, tidak tersusun rapi seperti wajib pajak lain yang melakukan fotocopi di samsat,"tuturnya.
Dengan di kembalikannya berkas tersebut, ujar Herman mau tidak mau dirinya harus melakukan fotocopi ulang di tempat fotocopi yang ada di Samsat."Supaya berkas bisa tersusun dengan rapi, terpaksa harus di fotocopy ulang di Samsat,"tandasnya sambil menyebutkan biaya fotocopy beserta beli map di luar hanya hanya sebesar Rp.2000 saja.(wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet