Penerimaan Bea Adm STNK Samsat Depok mencapai 3,7 Miliar

0 komentar


Depok - Penerimaan dana biaya administrasi (Adm) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Kota Depok tahun anggaran 2008 sebesar Rp3.751.750.000. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan dari kendaraan roda dua sebesar Rp.2.720.250.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp1.031.500.000. Sedangkan total cetak STNK mencapai 129.440 lembar STNK."Pendapatan yang diterima merupakan penerimaan gabungan antara Samsat Depok dan Cinere,"kata Pembantu Bendahara Penerima Samsat Kota Depok, Aiptu Musriyanto kepada Pelita, Rabu (13/5).
Menurut Musriyanto, penerimaan dana biaya administrasi STNK kedua Samsat telah ditransfer ke rekening Benma Polda Metro Jaya melalui BRI Cabang Kota Depok. Penerimaan biaya administrasi STNK di peroleh dari wajib pajak yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan (daftar ulang), STNK hilang, pendaftaran kendaraan baru dan mutasi eks luar daerah. Sedangkan nilai untuk bea administrasi STNK sudah tertera sesuai dengan mekanisme pemungutan biaya Adm STNK yaitu PP No 31 Tahun 2004 tentang jenis pungutan penerimaan negara bukan pajak. Diantaranya Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 25 ribu, Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.
Besarnya penerimaan Adm STNK Samsat Depok dan Samsat cinere karena melayani wajib pajak (WP) di enam kecamatan di Kota Depok ditambah satu kecamatan dari Kabupaten Bogor yaitu kecamatan Bojonggede.
Namun, kata Musriyanto, untuk tahun anggaran 2009 penerimaan dana adm STNK pada Samsat Depok akan dibuat terpisah dengan Samsat Cinere,"jadi penerimaan tahun 2009 diperkirakan akan menurun karena Samsat Cinere akan membuat laporan secara terpisah."jelasnya.
Namun demikian Musriyanto mengaku selalu menyetorkan pendapatan penerimaan bea administrasi STNK tersebut ke BRI cabang Depok di Jalan Margonda Raya." Setiap hari penerimaan tersebut langsung kami setorkan ke BRI,"tandasnya.(Wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet