Samsat Cinere Pungut Iuran Wajib angkutan umum antar Kota

0 komentar


Depok - Petugas Perwakilan Asuransi Jasa Raharja Samsat Cinere, Irwan M Tangkudung mengatakan iuran wajib yang dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Samsat Cinere rata rata dalam sehari mencapai lima unit kendaraan angkutan umum. Pungutan iuran wajib asuransi kecelakaan Jasa Raharja tersebut hanya dikenakan bagi angkutan umum dan bukan angkutan dalam kota atau pedesaan.”Kami hanya menarik iuran wajib angkutan umum diluar angkutan umum dalam kota, biasanya trayek antar kota ,”kata Irwan kepada Pelita, Kamis (14/5).
Menurut Irwan, sesuai dengan UU No 33 dan 34 tahun 1964 telah mengatur bahwa angkutan umum dalam kota atau pedesaan dibebaskan dalam iuran wajib . Ketentuan itu telah berlaku untuk angkutan umum dengan trayek angkutan di dalam wilayah Kota Depok. Irwan menjelaskan, besarnya iuran wajib yang di bayarkan pengusaha angkutan umum sebesar Rp180.000 pertahun untuk jenis angkot. Bus jenis metro mini dengan kapasitas duduk 24 sebesar Rp200.000, Bus besar Rp600.000-Rp720.000, dan taxi Rp60.000 pertahun. Pungutan wajib dibayarkan saat kendaraan melakukan perpanjangan STNK pada kantor Samsat. Namun pungutan iuran wajib berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan biasa. Nilai iuran wajib tidak tercantum pada notice Pajak kendaraan Bermotor seperti halnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).”Jadi ada petugas khusus yang menerima pembayaran iuran tersebut,”terang Irwan didampingi staf nya, Muhammad Yusuf.
jadi, lanjut Irwan, asuransi jasa Raharja akan menyantuni setiap penumpang yang syah dari kendaraan umum baik didarat, laut, penyebrangan dan udara yang mengalami kecelakaan dari akibat penggunaan angkutan umum tersebut. Tarip atau ongkos yang dibayarkan masyarakat saat menggunakan jasa angkutan sudah termasuk asuransi sebesar Rp60 per penumpang untuk angkutan umum dan Rp120 untuk kereta api. Namun, tambah Irwan sampai saat ini masih ada pengusaha angkutan umum yang tidak membayar iuran wajib tersebut.” Di Samsat Cinerre pengusaha angkutan umum yang tidak membayar iuran wajib sekitar 10 persen,”tandas Irwan.(Wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet