Petugas Asuransi Jasa Raharja Samsat cinere Jemput Bola

0 komentar

Petugas Asuransi Jasa Raharja Samsat cinere Jemput Bola

Depok, Pelita
Perwakilan Asuransi Jasa Raharja pada Kantor Samsat pembantu Cinere, Amas Edi mengatakan untuk memudahkan proses klaim asuransi jasa Raharja bagi Wajib pajak yang telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pihaknya menerapkan sistem jemput bola yaitu dengan mencari informasi dan mendatangi ahli waris dari korban kecelakaan baik yang mengalami luka-luka ataupun meninggal dunia."pihak asuransi akan mendatangi dan menghubungi ahli waris bagi yang meninggal, atau ke Rumah Sakit bagi yang mengalami luka-luka,"jelas Amas kepada Pelita ketika ditemui di ruang kerjanya. Jum'at (17/4) Menurut Amas, pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah dan
tidak sulit. Untuk mengurus klaim asuransi bagi korban meninggal, ahli
waris cukup melampirkan surat keterangan meninggal dari rumah sakit,
mengisi formulir klaim asuransi serta surat keterangan ahli waris. jika
persyaratan lengkap dan di urus langsung ahli waris, maka prosesnya hanya
satu hari."Namun sebelum dibayarkan kepada ahli warisnya, pihak asuransi
akan mengkroscek kebenaran kejadian dan ahli warisnya,"ujar Pria yang
berdomisili di Kota Hujan Bogor. jika ahli waris tidak bisa mengambil dana klaim asuransi tersebut, kata
Amas, maka pihak asuransi Jasa Raharja akan menyampaikan langsung kepada
ahli waris sesuai alamat yang ditentukan. Selain santunan yang menjadi hak korban tewas, ada pula santunan bea perawatan. Nominal bea perawatan maksimal Rp 10 juta, Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit dapat
mengklaim santunan ini sampai batas maksimal sesuai dengan beban biaya
rumah sakit yang dikenakan kepadanya. Contoh, jika selama rawat inap si
korban harus membayar biaya rumah sakit Rp 3 juta, maka klaim yang dibayarkan Jasa Raharja senilai itu. Namun, jika saat pasien korban menjalani rawat jalan ternyata masih ada
biaya perawatan yang harus dikeluarkan, klaim berikut dapat diajukan lagi
sebesar ongkos rawat jalan itu." Namun, batas maksimal klaimnya tetap tak
boleh lebih dari Rp 10 juta."terang Amas. Sementara untuk santunan bagi korban yang mengalami cacat, lanjut Amas, santunan yang diberikan maksimal Rp25 juta,"Namun, nilai itupun dilihat persentasenya,"demikian Amas sambil menyebutkan asuransi jasa Raharja Kota Depok masih menginduk pada Kantor Cabang PT Asuransi Jasa Raharja Bogor.(Wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet