Samsat Depok Kejar Puluhan Ribu Penunggak Pajak

0 komentar

Depok | Samsat Terkini

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok saat ini tengah fokus dalam mengejar kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Hal itu sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat melalui surat edaran nomor 973:1483-Dispenda terkait intensifikasi pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat."Intensifikasi pungutan PKB berlaku di seluruh Samsat Jawa Barat, termasuk Samsat Depok. Surat edaran gubernur Jabar mendapat respon dari Walikota Depok untuk mendukung dilakukannya penelusuran penunggak pajak melalui kecamatan dan kelurahan,"ujar Kasubag TU Samsat Depok, H.Dedy Darmawan SE, saat membuka rapat koordinasi dengan aparat Kecamatan, dan Kelurahan di Aula Kantor Cabang Dispenda, Kamis (30/4).

Sementara itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat menjelaskan teknis penelusuran KTMDU yang akan di mulai bulan Mei hingga November 2015. Jumlah potensi penunggak pajak di Samsat Depok yang akan ditelusuri mencapai 81.843 wajib pajak. Karena itu, dibutuhkan kerjasama aparat kecamatan dan kelurahan untuk menggali potensi PAD tersebut."Diperlukan tim untuk penelusuran KTMDU. Camat bertindak sebagai pembina tim, Lurah sebagai Koordinator tim, dan ada pendata,"jelas Iwa.

Dikatakan Iwa, dibutuhkan sebanyak 275 pendata untuk mencapai target penelusuran, dengan ketentuan setiap pendata menelusuri 10 berkas perhari."Pendata akan mendatangi penunggak pajak ke alamat yang tertera di SKPD. Tujuannya mengetahui kondisi obyek dan subyek PKB yang tidak membayar Pajak,"ungkap Iwa.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan pegawai Samsat, lanjut Iwa, terdapat realisasi hasil penelusuran, diantaranya ditarik leasing, diblokir, hilang, rusak berat, dan lainnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap, Tapos, Cimpaeun, dan sukatani
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet