Samsat Depok Gelar Razia Penunggak Pajak Triwulan Ketiga

0 komentar

Sebanyak 4158 kendaraan bermotor terjaring dalam razia penunggak pajak yang digelar Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok. Razia yang melibatkan puluhan personil Satuan Lalu Lintas Polresta Depok digelar di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (9/10)."Razia KTMDU ini merupakan razia terakhir dalam triwulan ketiga tahun 2014. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.,"ujar Kepala Cabang (Kacab) Dispenda Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni SE, saat ditemui dilokasi razia.

Iska menilai dengan razia ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang hingga 10 persen. Sehingga masih bisa menggali potensi pendapatan asli daerah."Tahun 2013 lalu, hasil penelusuran dan razia berhasil menunrunkan KTMDU hingga 10 persen dan pendapatan dari masyarakat yang sadar membayar pajak kendaraan mencapai Rp. 7 milyar,"terang Iska.

Iska menegaskan, dengan gencarnya penelusuran dan dilakukan razia, masyarakat di wilayah kerja Samsat Depok mulai tertib dan tingkat kesadaran membayar pajak cukup tinggi,"lihat saja saat razia tadi, banyak pengendara yang menunjukkan telah  membayar pajak, itu menunjukkan kesadaran membayar pajak cukup tinggi,"ungkapnya.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat SE, Msi menambahkan, penelusuran KTMDU dan razia akan lebih ditingkatkan pada kegiatan tahun 2015 mendatang. Rencananya, kata Iwa, penelusuran akan dilakukan kerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan,"Nantinya akan ada petugas khusus yang mendata para penunggak pajak di setiap kelurahan. Pihak kecamatan akan merekrut petugas pendata dimasing-masing kelurahan dengan jumlah 10 personil perkelurahan,"kata Iwa.

Iwa menambahkan, petugas khusus nantinya akan dibekali dengan pelatihan dan surat tugas dari Dispenda."Kita berikan pelatihan agar petugas pendataan memahami dan bekerja serius untuk menelusuri para penunggak pajak. Selain itu, setiap pegawai juga diwajibkan melakukan penelusuran langsung ke wilayah dengan ketentuan satu pegawai menelusuri dua penunggak pajak. Rencananya razia juga akan dimaksimalkan sebulan sekali,"tandas Iwa.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet