Sedikitnya 50 pengendara penunggak pajak terpaksa membayar pajak kendaraannya saat digelar razia gabungan Samsat Depok bersama Satlantas
Polresta Depok selama dua hari. Razia yang digelar di dua titik yaitu
di Jalan Juanda, dan Jalan Raya Bogor dimaksudkan untuk memberikan
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Razia ini untuk
mengurangi jumlah Kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) di
wilayah Samsat Depok. Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak
diminta untuk membayar di tempat, atau disita notice pajak dengan
mengisi surat perjanjian sanggup membayar,"ujar Kepala Cabang Dispenda
Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok Hj Iska Wahyuni saat ditemui di
Jalan Raya Bogor, kemarin.
Dikatakannya, bagi yang sanggup membayar
ditempat, telah disediakan layanan bus Samling dengan proses yang sangat
cepat."Kita berikan kemudahan membayar tunggakan pajak tampa harus
disertai BPKB dan fotocopy berkas,"jelasnya.
Sementara itu, Ashari
salah satu penunggak pajak saat terjaring razia mengaku senang dengan
adanya razia tersebut. Menurut dia, selama ini dirinya tidak sempat
datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya."Bagus juga ada
razia, selain saya diingatkan bisa langsung bayar ditempat,"ujarAshari
yang menunggak pajak selama dua tahun itu.
Dari hasil razia selama dua hari, Samsat Depok terpaksa menahan sebanyak 130 notice pajak khususnya bagi pengendara
yang tidak bisa membayar langsung tunggakkannya."Kita tahan notice
pajak sebanyak 130 lembar, sebagai jaminan kapan kesanggupan membayar
pajaknya,"tambah Kasi Penagihan dan Penerimaan Samsat Depok, H.E Iwa
Sudrajat