Razia Samsat Depok, Puluhan Penunggak Pajak Bayar Ditempat

0 komentar

Sedikitnya 50 pengendara penunggak pajak terpaksa membayar pajak kendaraannya saat digelar razia gabungan Samsat Depok bersama Satlantas Polresta Depok selama dua hari. Razia yang digelar di dua titik yaitu di Jalan Juanda, dan Jalan Raya Bogor dimaksudkan untuk  memberikan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Razia ini untuk mengurangi jumlah Kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah Samsat Depok. Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak diminta untuk membayar di tempat, atau disita notice pajak dengan mengisi surat perjanjian sanggup membayar,"ujar Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok Hj Iska Wahyuni saat ditemui di Jalan Raya Bogor, kemarin.

Dikatakannya, bagi yang sanggup membayar ditempat, telah disediakan layanan bus Samling dengan proses yang sangat cepat."Kita berikan kemudahan membayar tunggakan pajak tampa harus disertai BPKB dan fotocopy berkas,"jelasnya.

Sementara itu, Ashari salah satu penunggak pajak saat terjaring razia mengaku senang dengan adanya razia tersebut. Menurut dia, selama ini dirinya tidak sempat datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya."Bagus juga ada razia, selain saya diingatkan bisa langsung bayar ditempat,"ujarAshari yang menunggak pajak selama dua tahun itu.

Dari hasil razia selama dua hari, Samsat Depok terpaksa menahan sebanyak 130 notice pajak khususnya bagi pengendara yang tidak bisa membayar langsung tunggakkannya."Kita tahan notice pajak sebanyak 130 lembar, sebagai jaminan kapan kesanggupan membayar pajaknya,"tambah Kasi Penagihan dan Penerimaan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet