3349 Sepeda Motor Terjaring Razia Penunggak Pajak Samsat Depok

0 komentar


Sebanyak 3349 kendaraan roda dua (sepeda motor) terjaring razia gabungan yang digelar Samsat Depok dan Satlantas Polresta Depok, di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok,Selasa (18/3). Razia yang difokuskan kepada para penunggak pajak itu dihadiri Kacab Dispenda Provinsi Jabar Wilayah I/Depok, HJ Iska Wahyuni, Kasi Penerimaan dan Penagihan, Iwa Sudrajat, Kasubag TU Dedy Darmawan, Kasi Penetapan dan Pendataan, Eddy, Pamin TU Iptu Dwi Hardono, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Gusti Yudhistira SE,

Menurut Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni. Razia ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah Samsat Depok."Kita targetkan dengan razia ini bisa mengurangi angka KTMDU hingga 20 persen. Paling tidak tidak bisa menurunkan 10 persen,"ujar Iska didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat saat ditemui dilokasi razia.

Selain melalui razia, lanjut Iska, penelusuran penunggak pajak juga dilakukan melalui kerjasama dengan aparat pemerintah daerah (Kecamatan) dan penelusuran langsung oleh pegawai Dispenda setiap harinya."Setiap pegawai diwajibkan menelusuri dua wajib pajak setiap harinya, jadi satu pegawai bisa menelusur 48 penunggak pajak setiap bulannya,"ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil razia ini, sebanyak 70 STNK milik wajib pajak terpaksa disita karena kedapatan belum melakukan daftar ulang. Sedangkan wajib pajak yang melakukan pembayaran ditempat melalui mobil Samsat keliling sebanyak 35 orang."Hasilnya cukup signifikan, ternyata banyak juga penunggak pajak yang terjaring. Razia ini akan kita lakukan selama tiga hari di tiga titik berbeda,"tandas Iska.

Sementara itu, Usman salah satu wajib pajak dari Kecamatan Sukmajaya saat terjaring razia mengatakan, dirinya tidak membayar pajak selama dua tahun karena tidak punya uang."Saat ini saya belum punya uang untuk bayar pajak, mungkin bulan depan akan saya lunasi,"ujar Usman sambil mengisi surat pernyataan sanggup membayar dihadapan petugas Dispenda.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet