Pelaksanaan
razia penunggak pajak hari kedua yang digelar Samsat Depok dan
Satlantas Polresta Depok di Jalan Raya Cimanggis, Depok, berhasil
menyita 50 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas Dispenda terpaksa
menahan STNK tersebut lantaran wajib pajak telah lalai untuk melakukan
daftar ulang atau membayar pajak."Ya, hari kedua kita sita 50 STNK,
karena mereka belum melakukan daftar ulang,"ujar Kasi Penagihan dan
Penerimaan Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, H.E Iwa
Sudrajat,
kemarin.
Selain itu, kata Iwa, jumlah kendaraan yang terjaring dalam
razia sekitar 3.800 kendaraan, dan yang langsung membayar pajak
ditempat sebanyak 15 orang."Bagi yang tidak memiliki SIM,
kita serahkan ke anggota Satlantas Polresta Depok,"ungkapnya.
Kepala
Cabang Dispenda Samsat Depok, Hj Iska Wahyuni menjelaskan, penahanan
STNK dilakukan agar wajib pajak memiliki rasa tanggung jawab untuk
segera membayar pajak kendaraannya. Setelah STNK ditahan, wajib pajak
diberikan tanda terima yang dibubuhi stempel kepolisian dan
ditandatangani petugas Dispenda dan kepolisian Samsat."Tanda terima itu
sebagai bukti STNK mereka ditahan, setelah pajak kendaraannya dibayar,
maka STNK akan dikembalikan,"terang Iska.
Sementara itu, Pamin TU
Samsat Depok, Iptu Dwi Hardono menyatakan sangat mendukung program razia
yang digelar pihak Dispenda."Kita back up pelaksanaan razia selama tiga
hari dengan menerjunkan tiga anggota setiap harinya,"ujar Dwi.
Menurutnya,
razia ini sangat efektif dan mendapat respon positif dari
masyarakat,"Masyarakat banyak memberikan apresiasi karena merasa
diingatkan untuk membayar
pajak,"tandasnya.