Razia Hari Kedua, Samsat Depok Sita 50 STNK

0 komentar

Pelaksanaan razia penunggak pajak hari kedua yang digelar Samsat Depok dan Satlantas Polresta Depok di Jalan Raya Cimanggis, Depok, berhasil menyita 50 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas Dispenda terpaksa menahan STNK tersebut lantaran wajib pajak telah lalai untuk melakukan daftar ulang atau membayar pajak."Ya, hari kedua kita sita 50 STNK, karena mereka belum melakukan daftar ulang,"ujar Kasi Penagihan dan Penerimaan Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, H.E Iwa Sudrajat, kemarin.

Selain itu, kata Iwa, jumlah kendaraan yang terjaring dalam razia sekitar 3.800 kendaraan, dan yang langsung membayar pajak ditempat sebanyak 15 orang."Bagi yang tidak memiliki SIM, kita serahkan ke anggota Satlantas Polresta Depok,"ungkapnya.

Kepala Cabang Dispenda Samsat Depok, Hj Iska Wahyuni menjelaskan, penahanan STNK dilakukan agar wajib pajak memiliki rasa tanggung jawab untuk segera membayar pajak kendaraannya. Setelah STNK ditahan, wajib pajak diberikan tanda terima yang dibubuhi stempel kepolisian dan ditandatangani petugas Dispenda dan kepolisian Samsat."Tanda terima itu sebagai bukti STNK mereka ditahan, setelah pajak kendaraannya dibayar, maka STNK akan dikembalikan,"terang Iska.

Sementara itu, Pamin TU Samsat Depok, Iptu Dwi Hardono menyatakan sangat mendukung program razia yang digelar pihak Dispenda."Kita back up pelaksanaan razia selama tiga hari dengan menerjunkan tiga anggota setiap harinya,"ujar Dwi.
Menurutnya, razia ini sangat efektif dan mendapat respon positif dari masyarakat,"Masyarakat banyak memberikan apresiasi karena merasa diingatkan untuk membayar pajak,"tandasnya.

Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet