Jasa Raharja Sosialisasikan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Ke Siswa SMAN 3

0 komentar

PT Jasa Raharja Perwakilan Bogor bekerjasama dengan Unit Dikyasa Satlantas Polresta Depok menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ratusan siswa SMAN 3, Depok, beberapa waktu lalu. Sosialisasi menghadirkan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Ichwan, Kasubnit II Dikyasa Iptu Vivin, dan Aiptu Ponco Budiyanto.


Kepala Sekolah SMAN 3, Desriningsih menyambut baik sosialisasi dari pihak Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Depok. Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka ketertiban peserta didik agar aman dalam berlalu lintas sekaligus mengetahui proses santunan jasa raharja . "Hampir 50 persen siswa membawa kendaraan bermotor. Kita ingatkan juga bagi siswa yang menggunakan kendaraan agar memiliki SIM,"tandasnya.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor dalam arahannya dihadapan 800 siswa mengatakan, sesuai Undang-undang No 33 & 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan kecelakaan umum, dan besarnya santunan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam UU no 34  1964 menyebutkan apabila ada seseorang yang tertabrak kendaraan bermotor , maka orang tersebut dijamin oleh PT Jasa Raharja melalui SWDKLL. Adapun nilai santunan untuk kecelakaan sebesar Rp.25 juta untuk korban meninggal dunia, luka-luka Rp.10 juta, dan cacat tetap Rp.25 juta."Yang berhak mendapatkan santunan tersebut adalah ahli waris yang sah, seperti suami, istri atau anaknya yang syah,"jelas Ichwan.

Sedangkan persyaratan pengajuan claim asuransi Jasa Raharja, lanjutnya, harus menyertakan surat laporan dari kepolisian."Atas dasar laporan kepolisian itulah Jasa Raharja bisa memberikan santunan,"terangnya.
Sementara itu, Bintang salah satu siswa kelas 12 menanyakan tentang sulitnya proses klaim Jasa Raharja karena harus membuat laporan di kepolisian. Ia menceritakan saat mengalami kecelakaan proses pengajuannya sulit karena terbentur di kepolisian."Kita terbentur di kepolisian karena tidak memiliki SIM. Akhirnya tidak kita urus,"terangnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Ichwan mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit pengajuan atau claim dari korban kecelakaan."Perkara tidak memiliki SIM dan STNK sebenarnya tidak masuk persyaratan pengajuan claim Jasa Raharja. Kami tidak pernah mempersulit. Batas waktu claim enam bulan setelah kecelakaan terjadi,"tandasnya.
Usai sosialisasi, Ichwan memberikan doorprice berupa helm standar SNI kepada siswa yang bisa menjawab pertanyaan dari Jasa Raharja maupun dari Satlantas Polresta Depok
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet