Untuk memberikan pelayanan terbaik, managemen Samsat Cinere membuat maklumat pelayanan yang disepakati bersama antara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Kepolisian dan Jasa Raharja. Maklumat pelayanan disesuaikan dengan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat Wijaya Kusuma. Maklumat pelayanan bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan atau system operasional procedure (SOP) yang ada. Seperti pelayanan cepat, tersedianya sarana dan fasilitas yang memadai serta transparansi biaya.”Kita berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan SOP, kalaupun ada kekurangan kita akan perbaiki.”ujar Sudrajat didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Abdurahman, dan Kasubag TU Gumiwan diruang kerjanya, Selasa (22/10).
Pria yang akrab disapa Ajat itu menegaskan, jika ada pegawainya yang melanggar aturan pelayanan, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU pelayanan publik. Karena itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak,”Kami memang belum sempurna, tetapi kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik,”tegasnya.
Adapun Maklumat Pelayanan tersebut berbunyi “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku”(wandy)