Pelaksanaan
razia penunggak pajak Samsat Cinere dan Satlantas Polresta Depok pada
hari kedua berhasil menjaring sebanyak 2080 kendaraan roda dua. Dari
jumlah tersebut tidak semuanya merupakan penunggak pajak. Dari data yang
dihimpun sebanyak 105 kendaraan masuk kategori menunggak pajak, 1820
kendaraan dalam provinsi kategori taat pajak, dan kendaraan luar
provinsi 100 kendaraan. Sedangkan wajib pajak yang membayar ditempat
razia hanya 14 orang, dengan total pajak Rp 5,8 juta."Razia hari ini
lebih banyak yang terjaring. Kebanyakan sepeda motor yang berada di
wilayah Sawangan dan Bojongsari." ujar Kasubag TU Dispenda Provinsi Jawa
Barat Wilayah 32/Depok-Cinere, Gumiwan usai Razia di Jalan Raya Muchtar
(depan RM Tirta Rasa), Sawangan, Depok, Jum'at
(20/9).
Gumiwan mengatakan tujuan razia ini untuk mengingatkan
masyarakat sekaligus memberi motivasi agar selalu tertib pajak."Kita
hanya mengingatkan, paling tidak memberikan shock terapi kepada
masyarakat agar tidak terlambat membayar pajak."ungkapnya.
Sukarti,
salah satu wajib pajak saat terkena razia mengaku pajak kendaraannya
sudah terlambat selama enam bulan. Karena itu, Sukarti merasa beruntung
terkena razia sehingga bisa membayar dilokasi razia."Beruntung juga kena
razia, kalau tidak ada razia mungkin saya ngga bayar-bayar mas,"ungkap
Sukarti.
Berbeda dengan Idris, warga Pengasinan. Pajak kendaraannya
terlambat dua bulan tidak dibayar karena dirinya belum punya uang."Saya
belum bayar karena banyak kebutuhan. Lagi pula terlambat satu hari
dendanya sama saja dengan satu tahun."katanya.
Menanggapi pernyataan
itu, Gumiwan mengakui masih banyak masyarakat belum paham tentang
besaran denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat menilai denda pajak itu dikenakan 25 persen pertahun.
Padahal, tegas Gumiwan denda keterlambatan pajak dikenakan dua persen
perbulannya," jadi kalau terlambat dua bulan dendanya empat persen dari
pokok pajak, bukan 25 persen."tandasnya.(wandy)