Samsat Cinere Siap Gelar Razia Penunggak Pajak

0 komentar

Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah 32 Depok-Cinere berencana merazia para penunggak pajak pada bulan September 2013 mendatang. Razia tersebut akan di lakukan di sejumlah titik di lima kecamatan wilayah kerja Samsat Cinere."Ya, Razia akan kita gelar bulan September, tetapi belum dipastikan tanggalnya."ujar Sudrajat, Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah 32/Depok-cinee saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (15/8).

Menurut Pria kelahiran Bandung, 8 Agustus 1959 itu. Razia penunggak pajak tersebut akan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polresta Depok guna menentukan titik-titik pelaksanaan razia."Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Depok terkait tempat razia yang dinilai tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,"ucap mantan Kepala Cabang Samsat Kuningan itu.

Sudrajat menargetkan dengan razia tersebut dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) sebesar 20 persen. Saat ini, lanjut pria yang memiliki dua anak itu, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah penunggak pajak di wilayah Samsat Cinere sekira 90 ribuan, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat."Karena itu, sasaran razia akan difokuskan di wilayah yang banyak penunggak pajaknya."jelas pria yang gemar mengkonsumsi ikan bakar tersebut.

Sementara itu, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, H Abdurahman menambahakan, sebelum melakukan razia, pihaknya pada April lalu telah melakukan pendataan dan penelusuran para penunggak pajak di lima kecamatan. Penelusuran dilakukan secara bertahap, yaitu di kecamatan Pancoran Mas sebanyak 2000 penunggak pajak, Limo 1967 penunggak pajak, dan Sawangan sebanyak 2500 penunggak pajak."Dari hasil pendataan tersebut, masih ada potensi dari para wajib pajak untuk melakukan daftar ulang atau membayar tunggakan pajaknya."ujar Abdurahman.
Pria yang biasa disapa Dudu itu menegaskan, pihaknya tidak memberikan discount atau pengurangan pajak kendaraan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraannya."Tidak ada discount atau keringanan pajak, kalau pajak mati lima tahun, ya harus bayar pajaknya lima tahun juga."tandasnya.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet