Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Barat Wilayah 32 Depok-Cinere berencana
merazia para penunggak pajak pada bulan September 2013 mendatang. Razia
tersebut akan di lakukan di sejumlah titik di lima kecamatan wilayah
kerja Samsat Cinere."Ya, Razia akan kita gelar bulan September, tetapi
belum dipastikan tanggalnya."ujar Sudrajat, Kepala Cabang Dispenda
Provinsi Jabar Wilayah 32/Depok-cinee saat ditemui di ruang kerjanya,
Jum'at (15/8).
Menurut Pria kelahiran Bandung, 8 Agustus 1959 itu.
Razia penunggak pajak tersebut akan melibatkan Satuan Lalu Lintas
Polresta Depok guna menentukan titik-titik pelaksanaan razia."Saat ini
kita sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Depok terkait tempat
razia yang dinilai tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,"ucap
mantan
Kepala Cabang Samsat Kuningan itu.
Sudrajat menargetkan dengan razia
tersebut dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak
melakukan daftar ulang (KTMDU) sebesar 20 persen. Saat ini, lanjut pria
yang memiliki dua anak itu, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah
penunggak pajak di wilayah Samsat Cinere sekira 90 ribuan, terdiri dari
kendaraan roda dua dan roda empat."Karena itu, sasaran razia akan
difokuskan di wilayah yang banyak penunggak pajaknya."jelas pria yang
gemar mengkonsumsi ikan bakar tersebut.
Sementara itu, Kasi
Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, H Abdurahman menambahakan,
sebelum melakukan razia, pihaknya pada April lalu telah melakukan
pendataan dan penelusuran para penunggak pajak di lima kecamatan.
Penelusuran dilakukan secara bertahap, yaitu di kecamatan Pancoran Mas
sebanyak 2000 penunggak pajak, Limo 1967 penunggak pajak, dan Sawangan
sebanyak 2500 penunggak pajak."Dari hasil pendataan tersebut, masih ada
potensi dari para wajib pajak untuk melakukan daftar ulang atau
membayar tunggakan pajaknya."ujar Abdurahman.
Pria yang biasa disapa
Dudu itu menegaskan, pihaknya tidak memberikan discount atau pengurangan
pajak kendaraan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak
kendaraannya."Tidak ada discount atau keringanan pajak, kalau pajak mati
lima tahun, ya harus bayar pajaknya lima tahun juga."tandasnya.(wandy)