Unitlantas Polsek Pancoran Mas Kandangkan 4 Motor Dan 2 Angkot

0 komentar

Sebanyak empat sepeda motor dan dua kendaraan angkutan kota (angkot) terpaksa dikandangkan petugas Unitlantas Polsek Pancoran Mas dalam razia kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Raya Sawangan (depan Cakrabuana), Pancoran Mas, Depok, Rabu (26/10).
Menurut Kanit Lantas Polsek Pancoran Mas, AKP Pramono. Kendaraan tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada juga kendaraan yang terjaring adalah yang sebelumnya pernah terkena razia. Pengendara hanya bisa memperlihatkan surat tilang yang belum diurusnya.”Sebagai efek jera kita kandangkan kendaraannya.”ujar Pramono.
Dikatakan Pramono, enam kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Depok untuk proses selanjutnya. Pramono menjelaskan bahwa razia yang digelar merupakan perintah langsung dari Kapolsek Pancoran Mas untuk mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan didalam angkot. Dalam razia ini, lanjut Pramono, selain mengandangkan enam kendaraan, pihaknya juga menindak sebanyak 37 pelanggar dengan berbagai macam pelanggaran, seperti tidak memiliki sim, tidak menyalakan lampu utama, dan tidak menggunakan helm standar.”Razia akan terus kita lakukan sesuai dengan aturan,”ungkapnya.
Pramono juga berencana akan melakukan razia kendaraan bermotor dibeberapa titik jalan di wilayah hukum Polsek Pancoran Mas, seperti Jalan Raya Citayam dan Jalan Raya Cipayung. Untuk itu, Pramono mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan.”Taatilah peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,”tandas Pramono.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet