Samsat Depok Tidak Beroperasi Karena Server Rusak

0 komentar

Akibat kerusakan pada server data milik Dinas pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Senin (24/10 ) pagi. L:ayanan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Depok menjadi lumpuh. Ratusan berkas milik wajib pajak yang sudah menumpuk terpaksa harus dikembalikan lagi kepada wajib pajak karena tidak bisa diproses.”Dengan sangat terpaksa pelayanan ditutup karena server data tidak berfungsi,”ujar petugas Dispenda (Jabar) bagian entry data, Baesuni saat ditemui di ruang data Samsat Depok.
Dikatakannya, kerusakan baru diketahui saat ia baru menghidupkan server data pada pukul 08.00WIB. “Saat perangkat dihidupkan tidak ada yang menyala,  kondisinya mati total dab tidak bisa koneksi, belum diketahui dimana kerusakannya,”jelas Baesuni.
Karena server tidak menyala, lanjut dia, semua data yang kita butuhkan untuk melayani proses pembayaran pajak kendaraan tidak bisa ditampilkan. Menurutnya server tersebut berisi data global serta nilai pajak seluruh jenis kendaraan di Samsat Depok. Untuk itu, kata Baesuni pihaknya telah menghubungi dan memanggil teknisi khusus dari Bandung yang kebetulan sedang berada di Samsat Cibinong untuk segera memperbaiki server tersebut,”Hari ini kita usahakan bisa diperbaiki, kita tidak ingin menghambat proses pembayaran pajak,”terangnya.
Ditempat yang sama, Kasi PKB-BBNKB Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat  mengatakan gangguan pada server terjadi setelah dilakukan penambahan daya listrik dari 33 ribu watt menjadi 66 ribu Watt pada Sabtu (22/10). Namun saat itu server masih bisa berfungsi dengan baik, dan pelayanan berjalan lancar,”Listrik sudah ready setelah ditambah daya, tetapi hari ini ada sedikit gangguan, saya sudah coba menghubungi pihak PLN, “ujarnya.
Iwa menjelaskan bagi wajib pajak yang STNK nya sudah jatuh tempo pada Senin (25/10) tidak perlu khawatir dikenakan denda karena diberikan toleransi satu hari,”Mudah-mudahan besok sudah normal lagi. Wajib pajak yang sudah jatuh tempo tidak akan dikenakan denda,”tandasnya.
Asep,  salah satu wajib pajak yang datang sejak pukul 06.30 WIB mengaku kecewa karena tidak bisa memproses STNK kendaraannya yang sudah jatuh tempo,"Kalau begini, terpaksa besok saya harus balik lagi."kesalnya.
Kerusakan server milik Dispenda ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya mengalami kerusakan pada 21 Juni 2010 lalu. (wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet