Menurut Kanit Lantas Polsek Pancoran
Mas, AKP Pramono.
Kendaraan tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi surat-surat
kendaraan
seperti STNK dan pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada juga
kendaraan yang terjaring adalah yang sebelumnya pernah terkena razia.
Pengendara hanya bisa memperlihatkan surat tilang yang belum
diurusnya.”Sebagai
efek jera kita kandangkan kendaraannya.”ujar Pramono.
Dikatakan Pramono, enam kendaraan
yang diamankan langsung
dibawa ke Mapolresta Depok untuk proses selanjutnya. Pramono menjelaskan
bahwa razia
yang digelar merupakan perintah langsung dari Kapolsek Pancoran Mas
untuk
mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan
didalam
angkot. Dalam razia ini, lanjut Pramono, selain mengandangkan enam
kendaraan,
pihaknya juga menindak sebanyak 37 pelanggar dengan berbagai macam
pelanggaran,
seperti tidak memiliki sim, tidak menyalakan lampu utama, dan tidak
menggunakan
helm standar.”Razia akan terus kita lakukan sesuai dengan
aturan,”ungkapnya.
Pramono
juga berencana akan melakukan razia kendaraan
bermotor dibeberapa titik jalan di wilayah hukum Polsek Pancoran Mas,
seperti
Jalan Raya Citayam dan Jalan Raya Cipayung. Untuk itu, Pramono mengimbau
kepada
para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan mentaati
peraturan
lalu lintas saat berkendara di jalan.”Taatilah peraturan lalu lintas
demi
keselamatan bersama,”tandas Pramono.(wandy)