Urus Mutasi di Samsat Cinere Harus Bolak-Balik

0 komentar


Proses pengajuan mutasi kendaraan bermotor di Samsat Cinere dinilai sejumlah wajib cukup melelahkan. Pasalnya wajib pajak harus rela bolak-balik antara Samsat Cinere dan Samsat Depok untuk mengurus seluruh administrasi kendaraannya.

Seperti di utarakan, Heri Satiman warga Cinere yang hendak mengurus mutasi kendaraannya ke luar daerah. Ia mengaku lelah karena harus bolak balik dari Samsat Depok ke Cinere. Diceritakanya, saat mengajukan permohonan mutasi di Samsat Depok. Terlebih dahulu harus mendaftar dan mengurus pencabutan berkas di bagian mutasi Samsat Depok. Namun setelah berkas diperoleh, Ia harus ke Samsat Cinere untuk membuat fiskal.”Kalau tau begini saya ke Samsat Cinere dulu untuk mengambil fiskalnya, terpaksa deh balik lagi ke Cinere,”ujar Heri sedikit mengeluh.

Sesampai di Cinere, lanjut Heri surat fiskal bisa diperolehnya dalam tempo kurang dari satu jam. Namun proses mutasi tidak lantas selesai sampai disitu. Ia harus kembali ke Samsat Depok untuk proses pengajuan mutasi kendaraannya.”Seharusnya proses mutasi seperti ini sudah bisa dilakukan di Samsat Cinere saja, sesuai dengan domisili saya,”pinta Heri.

Menurutnya, proses layanan seperti ini kurang efisien dan sangat membuang waktu dan tenaga. Ia menginginkan proses mutasi bisa lebih di persingkat tampa harus bolak-balik diantara dua samsat.”Mudah-mudahan ke depan Samsat Cinere bisa melayani proses pengajuan mutasi secara penuh bagi warga Cinere,”harapnya.

Hal sama juga dikatakan Bertholomeus, saat ditemui Pelita di loket fiskal Samsat Cinere. Ia mengatakan sesudah memperoleh surat keterangan penarikan berkas dari Samsat Depok, terpaksa harus ke Samsat Cinere untuk mengurus fiskal terlebih dahulu. Setelah fiskal diperoleh harus balik lagi ke Samsat Depok untuk di proses,”Sebenarnya repot juga, tapi karena ini peraturan ya kita ikuti sajalah,”tuturnya pasrah.

Kasi PKB-BBNKB Samsat Cinere, Abdurahman kepada Pelita menjelaskan sejak 1 Juli 2010 Samsat Cinere telah memberlakukan layanan fiskal untuk pengurusan mutasi kendaraan keluar daerah khusus bagi wp yang berada di wilayah kerja Samsat Cinere. Hal itu merupakan wewenang kerja Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) wilayah 32 Cinere sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 113 Tahun 2009 tentang tata kerja unit pelaksana teknis dinas dan badan di lingkungan pemerintah provinsi Jabar.”Fiskal merupakan wewenang UPPD, sudah seharusnya ada di Samsat Cinere. Bukan untuk merepotkan wajib pajak”ujar Abdurahman yang akrab disapa Dudu.(Wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet