Dikatakannya, kerusakan baru
diketahui saat ia baru
menghidupkan server data pada pukul 08.00WIB. “Saat perangkat dihidupkan
tidak
ada yang menyala, kondisinya mati total
dab tidak bisa koneksi, belum diketahui dimana kerusakannya,”jelas
Baesuni.
Karena server tidak menyala,
lanjut dia, semua data yang
kita butuhkan untuk melayani proses pembayaran pajak kendaraan tidak
bisa
ditampilkan. Menurutnya server tersebut berisi data global serta nilai
pajak
seluruh jenis kendaraan di Samsat Depok. Untuk itu, kata Baesuni
pihaknya telah
menghubungi dan memanggil teknisi khusus dari Bandung yang kebetulan
sedang
berada di Samsat Cibinong untuk segera memperbaiki server tersebut,”Hari
ini
kita usahakan bisa diperbaiki, kita tidak ingin menghambat proses
pembayaran
pajak,”terangnya.
Ditempat yang sama, Kasi
PKB-BBNKB Samsat Depok, H.E Iwa
Sudrajat mengatakan gangguan pada server
terjadi setelah dilakukan penambahan daya listrik dari 33 ribu watt
menjadi 66
ribu Watt pada Sabtu (22/10). Namun saat itu server masih bisa berfungsi
dengan
baik, dan pelayanan berjalan lancar,”Listrik sudah ready setelah
ditambah daya,
tetapi hari ini ada sedikit gangguan, saya sudah coba menghubungi pihak
PLN, “ujarnya.
Iwa
menjelaskan bagi wajib pajak yang STNK nya sudah
jatuh tempo pada Senin (25/10) tidak perlu khawatir dikenakan denda
karena diberikan
toleransi satu hari,”Mudah-mudahan besok sudah normal lagi. Wajib pajak
yang
sudah jatuh tempo tidak akan dikenakan denda,”tandasnya.
Asep, salah satu wajib pajak
yang datang sejak
pukul 06.30 WIB mengaku kecewa karena tidak bisa memproses STNK
kendaraannya
yang sudah jatuh tempo,"Kalau begini, terpaksa besok saya harus balik
lagi."kesalnya.
Kerusakan
server milik Dispenda ini merupakan yang kedua kalinya setelah
sebelumnya mengalami kerusakan pada 21 Juni 2010 lalu. (wandy)