Kasubsi Samsat Jakarta Utara, AKP Nurdin Dalle mengatakan uji coba penggunaan mesin cetak TNKB ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam memenuhi standarisasi pengeluaran plat nomor. Menurut Nurdin, ukuran TNKB yang baru bentuknya lebih besar dari sebelumnya. Sedangkan untuk ukuran nomor digit angka dan huruf tidak mengalami perubahan,”Saat ini semua plat nomor baru menggunakan bingkai pada sisi plat,”terang Kasubsi.
Menurut Kasubsi, cetak TNKB dengan menggunakan mesin baru hasilnya lebih bagus dan lebih rapih. “Sampai saat ini belum ada kendala yang berarti, namun demikian jika wajib pajak ada yang merasa kurang puas, kiranya dapat memakluminya. Kita masih melakukan uji coba,”tegasnya.
Kasubsi juga mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk tidak merubah bentuk plat nomor yang asli dengan plat nomor modifikasi. Setiap kendaraan harus memakai standart plat nomor yang dikeluarkan kepolisian dan tidak melanggar undang-undang serta aturan yang ada.”Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat nomor modifikasi akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan,”tandasnya.(wandy)