Layanan Drive Thru Samsat Pustara Bisa Pakai ATM

0 komentar


Pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang akan memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nampaknya semakin dimanjakan saja. Terutama wajib pajak yang memproses pajak kendaraannya melalui Drive Thru, selain dapat membayar tunai wajib pajak juga bisa membayar melalui Automatic Teller Machine (ATM) Bank DKI.
Seperti pada layanan Drive Thru Samsat Jakarta Utara-Pusat, wajib pajak dapat membayar PKB cukup dengan menggesekkan kartu ATM Bank DKI tampa harus mengeluarkan uang cash,”Bayar pajak mobil jadi lebih aman, tidak perlu uang cash,  cukup gesek kartu ATM  saja,”ujar Supriyadi saat melakukan perpanjangan STNK di Drive Samsat Jakarta Utara-Pusat, Senin (7/2).
Menurut dia, selain aman dalam membayar pajak, layanan melalui Drive Thru sangat cepat dan tidak perlu turun dari kendaraan,”Ga sampai lima menit, perpanjangan STNK sudah selesai,”jelas Supriyadi.
Sementara itu, Kasubsi Samsat Jakarta Pusat, AKP Puji Hardi mengatakan, sejak diresmikannya layanan Drive Thru Samsat Jakarta Utara- Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumewa. Peminat layanan Drive Thru semakin meningkat. Setiap harinya bisa mencapai antara 15 hingga 20 wajib pajak khususnya pemilik kendaraan roda empat,”Kalau lagi sepi bisa mencapai tiga hingga lima wajip pajak, yang pasti setiap harinya Drive Thru tidak pernah kosong,”ungkap Kasubsi didampingi Paur STNK Iptu Mujiyanto saat ditemui diruang kerjanya.
Dikatakan Puji, dengan adanya layanan Samsat drive thru diharapkan dapat mempermudah wajib pajak karena tepat waktu dan lebih cepat, nyaman dan aman, selain itu wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu mengantri lagi diloket pembayaran,”Yang penting persyaratan lengkap, maka perpanjangan bisa diproses. Wajib pajak bisa juga bayar dengan menggunakan ATM Bank DKI, lebih praktis,”tandas Puji.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet