0 komentar

Satlantas Unit Polsek Panmas Larang Pengemudi Angkot Gunakan Kaca Film

Menindaklanjuti imbauan Kapolres Depok tentang pencegahan kasus kejahatan di dalam angkutan kota (angkot). Kanitlantas Polsek Pancoran Mas (Panmas), AKP Pramono melakukan pemantauan terhadap sejumlah angkot yang menggunakan kaca film gelap. Dalam pemantauan tersebut Kanit beserta anggotanya juga menertibkan kendaraan para pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya seperti SIM dan STNK. “Kaca film yang gelap harus dicopot, dan lampu penerangan dalam angkot harus menyala khususnya pada malam hari,”tegas Pramono  saat menindak pengemudi angkot yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, di  Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Selasa (11/1).
Menurut Pramono, kendaraan angkot tidak boleh menggunakan kaca film gelap, untuk menghindari adanya kejahatan di dalam angkot,”Dengan kaca transparan suasana didalam angkot akan terlihat dari luar, sehingga kejahatan dapat diantisipasi.” kata Pramono .
Selain itu, lanjut Pramono, untuk mengantisipasi kemacetan yang selalu terjadi di Jalan Raya Sawangan, pihaknya menerjunkan 14 anggota untuk membantu pengaturan lalu lintas di beberapa titik yang menjadi sumber kemacetan. Diantaranya di Pertigaan Tanah Baru, Perempatan Kodim dan Simpang Lima, Sengon.”Untuk mengantisipasi kemacetan,  anggota sudah disiapkan sejak pukul 06.00 WIB,”ungkapnya.
 Menurut Pramono kemacetan  disebabkan akibat semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan ruas jalan yang ada.  Ditambah pengemudi  angkot yang sering menaikan dan menurunkan penumpang  di badan jalan,  serta kurangnya kesadaran dari para pengguna jalan.”Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar sedikit bersabar saat kondisi sedang macet,  tertiblah dalam berlalu lintas,”pinta Pramono.(wandy)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet