Argo mengatakan, no mesin yang terdaftar di Samsat Depok adalah G420-ID106147, namun dari hasil pengecekan didapati nomor G420-10106147. Sedangkan untuk nomor rangka yang terdaftar MH8B641C6J110560 sama dengan hasil pengecekan.”Karena kedua nomor tersebut memiliki jenis huruf yang berbeda dan sangat tidak standar, akhirnya kami amankan”ungkapnya.
Selain menyita sepeda motor, lanjut Kasubsi, dokumen berupa STNK, dan BPKB asli juga turut disita. Selanjutnya sepeda motor sitaan tersebut langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.
Dengan adanya kasus tersebut, Kasubsi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan. Argo juga memberikan beberapa tips agar masyarakat aman dalam melakukan pembelian kendaraan. Pertama Jangan mudah tertipu dengan berbagai alasan yang di utarakan penjual. Ia menyarankan bagi pembeli untuk melakukan cek fisik kendaraan ke kantor Samsat terdekat sebelum transaksi. Kemudian, lanjut Argo, jangan melakukan transaksi di pinggir jalan, seperti kasus ini, lakukan transaksi ditempat yang aman. Semua itu dimaksudkan untuk meyakini tentang keabsahan identitas kendaraan berikut dokumennya.”Sempatkan waktu untuk datang ke Samsat melakukan cek fisik kendaraan, petugas siap melayani dengan baik.”saran pria yang baru saja dianugrahkan mendapatkan putra kedua ini(wandy)