Samsat Depok Bagikan Stiker UU Lalin
0 komentar
Depok - Menjelang di berlakukannya Undang-Undang lalu lintas yang baru yaitu UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Management Samsat Kota Depok terus melakukan sosialisasi terhadap pengguna kendaraan motor khususnya wajib pajak yang datang ke Samsat Depok. Bentuk sosialisasi dilakukan dengan membagikan ribuan stiker tata cara berlalu lintas kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat."Pembagian stiker dilakukan dalam rangka mendukung diberlakukannya UU lalin No 22 tahun 2009,"ujar Paur TU Samsat Kota Depok, Iptu Irwansyah, Kamis (28/1).
Menurutnya, sebelum undang-undang tersebut diterapkan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan lalu lintas yang baru."Diharapkan para pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan bermotor dapat berlalu lintas sesuai dengan aturan,"katanya lagi.
Irwansyah berpesan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,"Apabila masyarakat mematuhi lalu lintas, kemungkinan besar akan selama sampai tujuan,"tandas Irwansyah.