WP Senang, Pendaftaran Perpanjangan STNK Tidak Perlu Mengisi Formulir
0 komentar
Depok - Proses cepat pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Depok dinilai beberapa wajib pajak sebagai terobosan baru dari petugas kepolisian. Salah satunya adalah tidak adanya pengisian formulir pendaftaran saat pengajuan berkas di loket pendaftaran."Sekarang tidak ada lagi ngisi-ngisi formulir, jadi tidak merepotkan,"kata Rudi salah satu wajib pajak dari Kecamatan Cimanggis saat ditemui usai mengurus perpanjangan kendaraan roda empatnya, Rabu (11/8).
Menurut Rudi, proses pelayanan cepat di Samsat Depok dirasakannya sendiri sejak dari loket pendaftaran hingga penyerahan STNK hanya 30 menit,"Saya tidak menyangka, dalam waktu 30 menit STNK sudah selesai,"terangnya.
Padahal, ujar Rudi, saat ia datang ke Samsat Depok pukul 08.30 jumlah pengunjung di Samsat Depok terlihat sudah ramai dan terjadi antrian sampai ke luar ruangan. Namun setelah 30 menit kemudian, petugas kasir sudah memanggil namanya untuk proses pembayaran pajak. Untuk itu, Rudi juga menyarankan kepada wajib pajak lainnya agar mengurus sendiri proses perpanjangan STNK ke Samsat Depok."Uruslah sendiri, prosesnya tidak lama ko,"imbau Rudi.
Hal yang sama juga dikatakan, Lili wajib pajak dari Kecamatan Pancoran Mas. Menurut Lili pelayanan perpanjangan di Samsat Depok telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Proses pendaftarannya tidak bertele-tele dan wajib pajak cukup menunggu panggilan saja. Pelayanannya sangat jauh berbeda dari tahun sebelumnya dimana proses pelayanan perpanjangan STNK bisa mencapai waktu sekitar 2 hingga 3 jam."Sekarang prosesnya sudah cepat, kita tinggal duduk manis sambil menunggu panggilan."tandas Lili.(Wandy)