WP Pertanyakan Jam buka Pelayanan Samsat Depok

0 komentar


Depok - Sejumlah wajib pajak di Samsat Depok sempat mempertanyakan masalah waktu di mulainya pelayanan pengurusan STNK. WP menilai jam pelayanan di Samsat Depok agak kesiangan. Pasalnya semua loket baru dibuka setelah pukul 08.30WIB. Padahal puluhan WP sudah berdatangan ke Samsat sejak pukul 07.00WIB."Saya datang ke Samsat Jam 07.30, tapi loket baru dibuka pukul 08.30,"kata Slamet salah satu wajip pajak dari kecamatan Cimanggis.
Ia mengatakan, sejak pukul 07.30 puluhan wajib pajak sudah mulai berdatangan sambil mengurus kelengkapan berkas. Namun setelah semua berkas telah lengkap, WP harus menunggu selama satu jam untuk segera mendapatkan pelayanan. Padahal, kata Slamet, saat jam pelayanan akan dibuka, masih terlihat beberapa petugas sedang asyik mengobrol minum kopi dan merokok di luar."Sebenarnya jam berapa sih di mulainya pelayanan?,"tanyanya.
Hal yang berbeda juga dikatakan Agus, wajib pajak dari kecamatan Sukmajaya. Agus mengatakan proses antrian di loket pendaftaran dinilai kurang tertib. Ia merasa kesal dikarenakan pada saat memasukkan berkas ke loket pendaftaran berkas miliknya berada pada urutan teratas atau pertama namun saat di panggil kasir, antria berkasnya berada pada urutan ke 50."Sekitar 50 orang di belakang saya di panggil duluan, padahal saya masukin map di loket urutan pertama,"katanya dengan raut wajah kebingungan.
Sementara itu, Humas Samsat Kota Depok, H Joko Suritno membantah kalau jam pelayanan Samsat Depok dimulai pukul 08.30."tidak benar kalau jam pelayanan di mulai jam 08.30,"tegas Joko ketika dihubungi Pelita lewat telpon selullernya.
Menurut Joko, sesuai peraturan, Samsat Depok mulai melayani WP setiap hari sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00WIB. Bahkan, kata Joko saat pelayanan akan dibuka petugas telah siap di loket masing-masing pada jam 07.50."Pukul 07.50 petugas telah siap di loket untuk melayani wajib pajak,"terang Joko.
Sedangkan masalah antrian berkas yang tersalip wajib pajak lain, kata Joko kemungkinan berkas tersebut terkena nilai jual kendaraan dalam pengurusannya. Sehingga harus dilakukan revisi terlebih dahulu di bagian entri data Dispenda."Dengan adanya revisi tersebut mengakibatkan panggilan di kasir tertunda dan didahului wajib pajak lain,"tandas Joko.(wandi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet