Jakarta | Samsat Terkini
Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat atau Wajib Paja (WP), dan Biro Jasa (BJ) , Samsat Jakbar memberlakukan pembagian jam pelayanan document kendaraan bermotor. Sosialisasi pembagian jam pelayanan sudah digulirkan dua pekan terahir dengan memasang spanduk pengumuman di depan pintu utama.
Untuk WP, jam pelayanan dibuka pukul 08.00 wib sampai 12.00 wib, sedangkan Biro Jasa pukul 12.00 sampai selesai. Tujuannya , selain mempercepat penyelesaian juga menghindari antrian pada loket tertentu .” Selain itu, untuk mewujudkan pelayanan mudah , cepat, aman dan transparan ,” jelas Pamin TU Samsat Jakbar, Iptu Eny Mardiani, kemarin.
Iptu Eny Mardiani menghimbau kepada WP dan BJ agar mengikuti ketentuan yang telah digulirkan ini sesuai dengan arahan Knit STNK Samsat Jakbar, AKP Donni Wibisono dalam mewujudkan pelayanan prima dengan mengutamakan zero complain.
“Pembagian jam pelayanan dinilai lebih efektif dan focus karena antrian pada loket tertentu berkurang,” paparnya.
Data yang diperoleh, jumlah Biro Jasa yang terdaftar pada Samsat Jakbar sebanyak 59 perusahaan. Petugas Biro Jasa yang akan mengurus document kendaraan wajib membawa surat tugas dari perusahaan serta menunjukan ID . Biro Jasa yang dinyatakan resmi dilengkapi NPWP , SIUP ,dan Domisili serta surat tugas . (sul).