Samsat Balaraja Berlakukan Surat Kuasa

0 komentar

Kabupaten Tangerang | Samsat Terkini
           
Beberapa pekan terahir Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang memberlakukan surat kuasa bagi pemilik kendaraan yang behalangan hadir. Tujuan nya, selain untuk menghindari aksi percaloan serta penipuan .
            
Kanit STNK Samsat Balaraja, AKP Andry Agustiano SIK melalui Pamin STNK, Iptu Rudy Supriyadi saat mengawasi WP di pintu masuk utama  mengatakan, kebijakan untuk membuat surat kuasa bagi WP yang berhalangan hadir sudah lama diberlakukan. Tujuan nya , selain menghindari penipuan juga untuk memangkas ruang gerak praktik percaloan.
           
Acuan membuat surat kuasa, intruksi bersama antara Menteri Pertahanan Keamanan , Mendagri dan Menkeu No INS/03/M/X/1999, dan Nomor 29 tahun 1999 serta No 6/IM.014 /1999. Di dalam intruksi bersama disebutkan, kendaraan atas nama badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan surat kuasa. Selain itu, Intansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD juga wajib melampiran surat tugas dan surat kuasa.
           
“ Kalau pemilik kendaraan sudah melampirkan semua persyaratan proses pergantian STNK dan perpanjangan pajak kendaraan dilayani ini sesuai arahan Kanit STNK, ” paparnya.
           
Hasil pantauan, tanpa kecuali semua pengunjung yang akan masuk ke gedung Samsat Balaraja dilakukan pemeriksaan berkas oleh petugas Kepolisian dan Satpam . Bila persyaratan lengkap WP kemudian langsung dipandu menuju loket pendaftaran .  Selain itu, sosialisasi surat kuasa  tersu dilakuan salah satunya melalui banner yang dipasang di pintu masuk . (sul).



Share this article :
 
Support : Creating Website | Deddy Djumhana | Suwandi Sikun
Copyright © 2011. Samsat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Deddy Djumhana
Proudly powered by Denard Pro Templet