Kabupaten Tangerang |
Samsat Terkini
Beberapa pekan terahir Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang
memberlakukan surat kuasa bagi pemilik kendaraan yang behalangan hadir. Tujuan
nya, selain untuk menghindari aksi percaloan serta penipuan .
Kanit STNK Samsat Balaraja, AKP Andry Agustiano SIK melalui Pamin
STNK, Iptu Rudy Supriyadi saat mengawasi WP di pintu masuk utama mengatakan,
kebijakan untuk membuat surat kuasa bagi WP yang berhalangan hadir sudah lama
diberlakukan. Tujuan nya , selain menghindari penipuan juga untuk memangkas
ruang gerak praktik percaloan.
Acuan membuat surat kuasa, intruksi bersama antara Menteri
Pertahanan Keamanan , Mendagri dan Menkeu No INS/03/M/X/1999, dan Nomor 29
tahun 1999 serta No 6/IM.014 /1999. Di dalam intruksi bersama disebutkan,
kendaraan atas nama badan hukum wajib melampirkan akta pendirian dan surat
kuasa. Selain itu, Intansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD juga wajib
melampiran surat tugas dan surat kuasa.
“ Kalau pemilik kendaraan sudah melampirkan semua persyaratan
proses pergantian STNK dan perpanjangan pajak kendaraan dilayani ini sesuai
arahan Kanit STNK, ” paparnya.
Hasil pantauan, tanpa kecuali semua pengunjung yang akan masuk ke
gedung Samsat Balaraja dilakukan pemeriksaan berkas oleh petugas Kepolisian dan
Satpam . Bila persyaratan lengkap WP kemudian langsung dipandu menuju loket
pendaftaran . Selain
itu, sosialisasi surat kuasa tersu dilakuan salah satunya melalui
banner yang dipasang di pintu masuk . (sul).